Namun dari informasi yang dihimpun bahwa pada 14 September 2022 lalu, ada peristiwa gagalnya sidang paripurna karena anggota dewan yang hadir hanya sedikit, sehingga tak penuhi kuorum.
Dari 45 anggota DPRD Purwakarta, hanya 21 yang hadir.
Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi pun menyebut sidang paripurna 14 September itu ilegal dan melanggar tatib DPRD.
Ahmad Sanusi pun menyebut ilegal karena sidang paripurna itu seharusnya yang mengundang adalah KEtua DPRD namun dalam sidang paripurna 14 September 2022 tersebut bukan dirinya tapi dilaksanakan sehingga terkesan dipaksakan.
Jual Beli Jabatan
Sebelumnya, Anne Ratna juga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) soal kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Purwakarta.
Langkah Kejati Jabar tersebut dilakukan karena sebelumnya ada laporan dari masyarakat Purwakarta terkait dugaan jual beli jabatan di Pemkab Purwakarta.