Hakim PN Bandung Minta Pendapat Ahli Hukum Unpad dalam Kasus Perusakan Tembok Jl. Surya Sumantri Kota Bandung

- 14 Februari 2023, 16:45 WIB
Ahli Hukum Unpad Soma Wijaya saat memberikan keterangan di persidangan kasus perusakan tembok di tanah Jalan Surya Somantri Kota Bandung
Ahli Hukum Unpad Soma Wijaya saat memberikan keterangan di persidangan kasus perusakan tembok di tanah Jalan Surya Somantri Kota Bandung /deskjabar

DESKJABAR- Kasus perusakan tembok sebuah bangunan di Jalan Surya Sumantri dengan terdakwa HSH kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 14 Februari 2023. Dalam kasus ini tidak hanya masalah pidana juga terkait adanya gugata ke Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Dalyusra digelar di Ruang Utama PN Bandung dengan agenda meminta pendapat dari ahli hukum pidana Unpad Soma Wijaya dan juga dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Dalam pemeriksaan terdakwa tersebut, HSH menyebut membongkar tembok tersebut untuk menancapkan besi untuk membuat bangunan diatas tanah yang menurut terdakwa adalah tanah miliknya.

Baca Juga: Link Pendaftaran Beasiswa bagi Warga Kabupaten Bandung, dari Siswa SMTA, MA Hingga Mahasiswa Bisa Daftar Besti

Baca Juga: JUNCTION Gedebage Menghubungkan Tol Getaci dengan BIUTR, Walikota Buka Suara Soal Pembangunan Tol Dalam Kota

 

Pemeriksaan Terdakwa

Saat agenda pemeriksaan terdakwa hakim ketua Dalyusra menanyakan soal kenapa anda menjadi terdakwa dihadapkan ke persidangan ini? Terdakwa HSH menyatakan bahwa dirinya dijadikan terdakwa karena dituduh merusak tembok yang ada di tempat yang menurutnya tembok tersebut berada di lahan miliknya.

Kejadian tersebut menurut terdakwa pada bulan Mei tahun lalu. Terdakwa mengaku tembok dibangun oleh dr Norman lalu karena akan membuat bangunan sehingga harus membikin pondasi dengan cara membobok tembok yang dibangun dr Norman.

Kemudian jaksa Andi Arief dalam sidang tersebut menanyakan soal alas hak dari tanah terdakwa, kalau memang tanah milik terdakwa, apa alas haknya? tanya jaksa Andi Arief.

Lalu terdakwa menjawab bahwa tanah tersebut milik terdakwa karena alas haknya PPJB.

Terdakwa mengaku mempunyai surat keterangan dari Distaru soal tanah yang mereka bangun tersebut, lalu diatas tanam itu membangun rumah makan Burger Bangor dengan membobok tembok diatas sampai dasar pondasi.

Terdakwa mengaku tembok itu sudah ada dan tidak tahu kapan dibangunnya, namun pada saat terdakwa akan membangun bangunan rumah makan tersebut, terdakwa menyuruh tukang bangunan untuk membangunnya, dan kata tukang bangunan tersebut harus ada pondasi dengan cara membobok tembok tersebut.

Baca Juga: HUKUMAN MATI, Jaksa Kejari Kab. Bandung Menuntut Vonis Mati terhadap Pembunuh Mantan Dandim Tarakan M Mubin

"Saya memang mengiyakan untuk membobok karena kata tukang bangunan harus ada pondasi untuk menopang bangunan tersebut karena kalau tidak maka bangunan tidak akan kokoh, goyang," ujar terdakwa menjawab pertanyaan jaksa.

"Tukang datang untuk membangun, tukang itu tugasnya membikin bangunan yang saya mau si tukang itu minta ke saya harus ada penyangga kalau engak melayang kan sulit, sementara ada tembok berdiri tanpa seizin saya, saya perintahkan ya bobok aja," tambahnya.

Usai sidang Andi Arief mengatakan, dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui telah melakukan pembobokan dengan alasan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya.

"Pembobokannya itu diakui sendiri oleh terdakwa, yang mana yang didakwakan oleh kita itu adalah mengenai pengrusakan dan tadi sudah didengar sendiri, bahwa dia mengakui membobok dua titik untuk melakukan pembangunan Burger Bangor itu," ujar Andi Arif, seusai sidang.

Andi Arif pun sempat menanyakan kepada terdakwa, apa alasan melakukan pembobokan bangunan tersebut.

"Dasar alasannya tahan itu milik dia, karena dia mengaku punya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)," katanya.

Jaksa Andi Arief memberikan keterangan usai sidang
Jaksa Andi Arief memberikan keterangan usai sidang deskjabar

 

Keterangan Ahli Pidana

Sementara itu ahli hukum Unpad Soma Wijaya diminta pendapatnya di depan majelis hakim terkait kasus yang sedang disidangkannya. Menurutnya pidana tidak serta merta harus dihukum tapi bisa juga diselesaikan dengan mencari solusi.

Baca Juga: Dr Zaidul Akbar Sarankan Minum Ramuan Ini Sebelum Makan untuk Mengatasi Haid Berlebihan, Simak Resepnya

Lalu Soma Wijaya juga menjawab pertanyaan hakim anggota soal bangunan rumah makan Burger Bangor dan yang lainnya dibangun diatas tanah pemerintah karena termasuk Garis Sempadan Bangunan, menurut ahli hal tersebut seharusnya yang komplen itu adalah pemerintah, jadi seharusnya diselesaikan dulu dengan pemerintah tidak langsung kepada antara dua terdakwa dan pelapor ini.

"Ini kan sebetulnya masalah, ada kaitannya dengan pemerintah, jangan pidana tapi denda. Pemerintah harus menyelesaikan, bukan para pihak yang menyelesaikan, kalau memang melanggar terapkan denda, bukan dengan cara pidana kan ada Perda," ujar Somawijaya.
Sebelumnya, dalam perkara ini pelapor Norman Miguna menggugat HS, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan tembok miliknya.

Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.
Terdakwa dianggap mengklaim atas tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri yang sekarang di atasnya berdiri bangunan milik terdakwa.

Norman mengaku memiliki lahan tersebut sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama dokter Hidayat yang kemudian dijual kepada terdakwa.

Dari situlah awal mula permasalahan muncul. HS menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Ia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.

Baca Juga: PUSAT GEMPA TERKINI 2 Menit yang Lalu: Cianjur Diguncang 2,4 Magnitudo, Ini Penjelasan BMKG

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung, Irwan Hernawan, membenarkan perihal gugatan tersebut. Dia menyebut, kasus ini tengah dalam proses peradilan.

"Kasus itu saat ini tengah dalam proses di pengadilan. Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Cipta Bintar sedang beracara menjadi tergugat satu," ujar Irwan.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan kepada instansinya bukan dalam konteks sengketa lahan. Penggugat menilai Dinas Cipta Bintar lalai dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan, karena membiarkan pelanggaran terjadi.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x