Penasehat hukum Norman, Tomson Panjaitan menyatakan gugatan dilakukan karena klien kesal. Karena HS dinilai telah menyalahi aturan mendirikan bangunan diatas trotoar.
Tomson Panjaian juga menyebut lahan yang dipakai HS untuk mendirikan bangunan juga milik Norman, dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan.
HS mendiri bangunan dengan menggunakannya untuk rumah makan cepat saji, harusnya lahan itu tidak boleh dibangun.
Akibat perbuatan HS, menurut Tomson kliennya merasa terganggu karena kendaraan tak bisa masuk ke area rumah karena terhalang bangunan.
Bahkan Norman harus jalan merunduk ketika hendak masuk rumahnya. Karena itulah Norman terpaksa pindah sementara.
Kini rumah korban tidak bisa digunakan karena tinggi akses masuk rumah hanya 1 meter sehingga tidak bisa lewat kendaraan. Kemudian tembok yang dibangun Wiguna juga dirusak.***