SIM Keliling Bandung Hari Ini, 26-27 Januari 2023, 2 Mobil Standby di The Kings dan Pasar Modern Batununggal

- 25 Januari 2023, 21:30 WIB
Ilustrasi SIM Keliling di Pasar Modern Batununggal, hari ini.
Ilustrasi SIM Keliling di Pasar Modern Batununggal, hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Pertengahan pekan ini, mobil pelayanan SIM Keliling Bandung tetap beroperasi di dua lokasi berbeda di Kota Bandung.

Ada jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung terbaru bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, pada hari ini, Kamis 26 Januari 2023.

Cukup datangi mobil pelayanan SIM Keliling Bandung yang terdekat dengan kediaman Anda sembari mempersiapkan biaya dan persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Avatar 4 dan Avatar 5 Siap Dibuat, James Cameron Sudah Canangkan Jadwal Tayang Film Keindahan Dunia Pandora

Inilah jadwal SIM Keliling Bandung 2023 hari ini, Kamis 26 Januari 2023 dan besok, Jumat 27 Januari 2023, berikut lokasi mobil.

Kamis, 26 Januari 2023

  •  The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan Bandung.
  •  Pasar Modern Batununggal, Jln Batununggal Blok RG 3 Bandung.

Jumat, 27 Januari 2023

  •  ITC Kebon Kalapa, Jln Pungkur, Bandung.
  •  Lucky Square, Jln Jakarta, Antapani, Bandung.

Dua Gerai SIM Oulet

Terdapat pula 2 gerai SIM Outlet, yang bisa Anda kunjungi yang berlokasi sebagai berikut:

  • Metro Indah Mall di Lantai 1 Blok FF-A6, Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung.
  • Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur Nomor 34 Kota Bandung.

Baca Juga: Kode Redeem FF 24 Januari 2023, Gaskeun di Luck Royale, Klaim Gun Skin Woodpecker Deity Warcry yang OP Banget

Cek biaya dan persyaratan

Simak biaya dan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Bandung, berikut ini.

  •  SIM yang masih berlaku, tidak lewat masa berlakunya.
  •  KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
  •  Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
  •  Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa penyanitasi tangan atau hand sanitizer.
  •  Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM Baru.
  •  Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
  •  Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat, berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Baca Juga: Indonesia Masters 2023, Daftar Unggulan Pemain Badminton Tanah Air, Minions Tidak Masuk

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x