Sidang Perusakan Tembok di Sukajadi Bandung, Dilanjut, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Ini Kronologinya

- 26 Januari 2023, 12:35 WIB
Proses sidang eksepsi dengan terdakwa HS dalam kasus perusakan tembok bangunan di Sukajadi Kota Bandung yang digelar Kamis 26 Januari 2023
Proses sidang eksepsi dengan terdakwa HS dalam kasus perusakan tembok bangunan di Sukajadi Kota Bandung yang digelar Kamis 26 Januari 2023 /deskjabar

DESKJABAR- Kasus perusakan tembok bangunan milik Norman Miguna warga Sukajadi Kota Bandung yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bandung akan memasuki tahap pembuktian.

Hal tersebut menyusul eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa HS ditolak majelis hakim PN Bandung pada persidangan agenda putusan sela Kamis 26 Januari 2023.

Sebelumnya Norman Miguna juga melayangkan gugatan kepada Dinas Cipta Bintar Kota Bandung atas kasus pendirian bangunan diatas trotoar.

 

Proses Sidang Hari Ini

Dalam proses sidang hari ini diagendakan putusan sela dalam kasus pidana perusakan bangunan tembok, sidang dengan agenda putusan sela yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dalyusra digelar di Ruang Sidang VI PN Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Kamis hari ini.

"Menyatakan esepsi terdakwa tidak diterima," kata Dalyusra dalam persidangan.

"Meminta Jaksa Penuntut umum melanjutkan perkara ini," tambah Dalyusra sebelum menutup persidangan.

Pengacara terdakwa Hendraw Sastra Husnandara, enggan memberikan komentar terkait esepsinya yang ditolak majelis hakim.

Baca Juga: Ini Resep dan Cara Membuat Nasi Goreng Kambing yang Eundes dan Bikin Ketagihan Seisi Rumah, Anti Gagal

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x