DESKJABAR- Kasus perusakan tembok bangunan milik Norman Miguna warga Sukajadi Kota Bandung yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bandung akan memasuki tahap pembuktian.
Hal tersebut menyusul eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa HS ditolak majelis hakim PN Bandung pada persidangan agenda putusan sela Kamis 26 Januari 2023.
Sebelumnya Norman Miguna juga melayangkan gugatan kepada Dinas Cipta Bintar Kota Bandung atas kasus pendirian bangunan diatas trotoar.
Proses Sidang Hari Ini
Dalam proses sidang hari ini diagendakan putusan sela dalam kasus pidana perusakan bangunan tembok, sidang dengan agenda putusan sela yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dalyusra digelar di Ruang Sidang VI PN Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Kamis hari ini.
"Menyatakan esepsi terdakwa tidak diterima," kata Dalyusra dalam persidangan.
"Meminta Jaksa Penuntut umum melanjutkan perkara ini," tambah Dalyusra sebelum menutup persidangan.
Pengacara terdakwa Hendraw Sastra Husnandara, enggan memberikan komentar terkait esepsinya yang ditolak majelis hakim.