Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Arif mengatakan, perkara ini dilanjutkan.
"Untuk sidang berikutnya Tanggal 2 Febuari pemeriksaan saksi-saksi, karena dalam putusan sela majelis hakim memutusakan perkara ini dilanjutkan," ujar Andi.
Dalam dakwaanya, perbuatan terdakwa Hendraw Sastra Husnandara merupakan suatu perbuatan pidana melanggar Pasal 406 dan 170 KUHPidana yang merusak tembok yang telah dibangun korban yakni Norman Miguna.
"Ini merupakan suatu tindak pidana, cuman harus dibuktikan untuk mencari fakta-fakta sebenarnya," ujarnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal lahan dengan luas 100 meter di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, tidak boleh didirikan bangunan sebagaimana tertuang di dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/.
Bangunan yang didirikan terdakwa sempat disegel oleh Pemkot Bandung pada bulan Januari 2022 lalu. Namun, tak berselang lama, segel kembali dibuka Pemkot Bandung dengan alasan kemanusiaan sebab terdapat sejumlah orang yang mencari nafkah.
Pemilik lahan melayangkan gugatan kepada HS ang melakukan pembanguann diatas trotoar dan Dinas Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaata Ruang dan Bangundan Gedung Dinas Cipta Bintar Kota Bandung Irwan Hernawan mengakui memang ada gugatan tersebut dan sedang dalma proses peradilan.
Baca Juga: INFO GEMPA TERKINI 2 Menit yang Lalu: Melonguane Diguncang 5,7 Magnitudo, Berikut Penjelasan BMKG