Sidang Perusakan Tembok di Sukajadi Bandung, Dilanjut, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa, Ini Kronologinya

- 26 Januari 2023, 12:35 WIB
Proses sidang eksepsi dengan terdakwa HS dalam kasus perusakan tembok bangunan di Sukajadi Kota Bandung yang digelar Kamis 26 Januari 2023
Proses sidang eksepsi dengan terdakwa HS dalam kasus perusakan tembok bangunan di Sukajadi Kota Bandung yang digelar Kamis 26 Januari 2023 /deskjabar

DESKJABAR- Kasus perusakan tembok bangunan milik Norman Miguna warga Sukajadi Kota Bandung yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Bandung akan memasuki tahap pembuktian.

Hal tersebut menyusul eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa HS ditolak majelis hakim PN Bandung pada persidangan agenda putusan sela Kamis 26 Januari 2023.

Sebelumnya Norman Miguna juga melayangkan gugatan kepada Dinas Cipta Bintar Kota Bandung atas kasus pendirian bangunan diatas trotoar.

 

Proses Sidang Hari Ini

Dalam proses sidang hari ini diagendakan putusan sela dalam kasus pidana perusakan bangunan tembok, sidang dengan agenda putusan sela yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dalyusra digelar di Ruang Sidang VI PN Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Kamis hari ini.

"Menyatakan esepsi terdakwa tidak diterima," kata Dalyusra dalam persidangan.

"Meminta Jaksa Penuntut umum melanjutkan perkara ini," tambah Dalyusra sebelum menutup persidangan.

Pengacara terdakwa Hendraw Sastra Husnandara, enggan memberikan komentar terkait esepsinya yang ditolak majelis hakim.

Baca Juga: Ini Resep dan Cara Membuat Nasi Goreng Kambing yang Eundes dan Bikin Ketagihan Seisi Rumah, Anti Gagal

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Arif mengatakan, perkara ini dilanjutkan.

"Untuk sidang berikutnya Tanggal 2 Febuari pemeriksaan saksi-saksi, karena dalam putusan sela majelis hakim memutusakan perkara ini dilanjutkan," ujar Andi.

Dalam dakwaanya, perbuatan terdakwa Hendraw Sastra Husnandara merupakan suatu perbuatan pidana melanggar Pasal 406 dan 170 KUHPidana yang merusak tembok yang telah dibangun korban yakni Norman Miguna.

"Ini merupakan suatu tindak pidana, cuman harus dibuktikan untuk mencari fakta-fakta sebenarnya," ujarnya.

 

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal lahan dengan luas 100 meter di Jalan Surya Sumantri, Kecamatan Sukajadi, tidak boleh didirikan bangunan sebagaimana tertuang di dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Pemkot Bandung Nomor HK 09.01/349/Diciptabintar/I/.

Bangunan yang didirikan terdakwa sempat disegel oleh Pemkot Bandung pada bulan Januari 2022 lalu. Namun, tak berselang lama, segel kembali dibuka Pemkot Bandung dengan alasan kemanusiaan sebab terdapat sejumlah orang yang mencari nafkah.

Pemilik lahan melayangkan gugatan kepada HS ang melakukan pembanguann diatas trotoar dan Dinas Cipta Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaata Ruang dan Bangundan Gedung Dinas Cipta Bintar Kota Bandung Irwan Hernawan mengakui memang ada gugatan tersebut dan sedang dalma proses peradilan.

Baca Juga: INFO GEMPA TERKINI 2 Menit yang Lalu: Melonguane Diguncang 5,7 Magnitudo, Berikut Penjelasan BMKG

Penasehat hukum Norman, Tomson Panjaitan menyatakan gugatan dilakukan karena klien kesal. Karena HS dinilai telah menyalahi aturan mendirikan bangunan diatas trotoar.

Tomson Panjaian juga menyebut lahan yang dipakai HS untuk mendirikan bangunan juga milik Norman, dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan.

HS mendiri bangunan dengan menggunakannya untuk rumah makan cepat saji, harusnya lahan itu tidak boleh dibangun.

Akibat perbuatan HS, menurut Tomson kliennya merasa terganggu karena kendaraan tak bisa masuk ke area rumah karena terhalang bangunan.

Bahkan Norman harus jalan merunduk ketika hendak masuk rumahnya. Karena itulah Norman terpaksa pindah sementara.

Kini rumah korban tidak bisa digunakan karena tinggi akses masuk rumah hanya 1 meter sehingga tidak bisa lewat kendaraan. Kemudian tembok yang dibangun Wiguna juga dirusak.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah