Kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukannya dikerjakan secara profesional dan selalu dilaksanakan rapat rapat terlebih dahulu dengan BPSDM.
Jadi tidak pernah ada jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Purwakarta karena mutasi dan rotasi itu dilakukan sesuai ketentuan.
Anne pun mengklarifikasi adanya usulan dari pihak pihak terhadap pejabat tertentu sehingga menjadi berkembang ke dugaan suap jual beli jabatan, dijelaskannya untuk memindahkan ASN dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke OPD lain tidak pernah ada.
Menurutnya usulan pemindahan pegawai dilakukan melalui sistem, pemindahan pegawai pun dilakukan atas usulan dan hak preorogatif kepala OPD kepada bupati Anne secara tertulis, yang juga merupakan kebijakan bupati selaku pembina kepegawaian.***