Namun oleh Bupati Anne dimutasi ke sejumlah dinas yang kering bahkan ke kecamatan kecamatan yang menurut mereka tidak berpotensi tidak seperti di Bapenda.
Anne pun memang mengakui bahwa prosesnya kini sedang di Kejati Jabar, masuk ranah hukum yang sudah menjadi kewenangan korps adhyaksa.
Jadi menurutnya memang ada unsur tidak terima di rotasi dan dimutasi dari jabatan sebelumnya sehingga dirinya dilaporkan ke Kejati Jabar dengan tuduhan terima suap jual beli jabatan di Purwakarta.
Bupati Anne Tak Ngerti Jual Beli Jabatan
Pangkal dari kasus ini menyeruak adalah pasca Bupati Purwakarta melantik sejumlah pejabat dalam rotasi dan mutasi eselon II, III, IV di lingkungan Pemkab Purwakarta pada 12 Oktober 2022 lalu.
Dari situlah kemudian memicu adanya pelaporan ke Kejati Jabar dengan tuduhan jual beli jabatan dalam rotasi dan mutasi tersebut. Artinya ada dugaan sejumlah suap mengalir dari para pejabat yang dirotasi dan mutasi ke orang nomor 1 di Purwakarta tersebut.
Anne dalam statment resmi yang disampaikan di website resmi Pemkab Purwakarta menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah melakukan sesuatu yang diluar undang undang yang berlaku.
Bahkan Bupati Anne menyebut kata jual beli jabatan saja dirinya tidak mengerti apa dan harus bagaimana polanya.
Baca Juga: VIRAL! Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata Dipolisikan, Pukul Warga di Tempat Hiburan?