Bupati ANNE Tuding Pejabat yang Laporkan Dirinya ke Kejati Jabar Dugaan Suap Gara Gara TAK TERIMA DIMUTASI

- 1 Januari 2023, 15:35 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tuding pejabat yang laporkan dirinya ke Kejati Jabar dengan tuduhan suap jual beli jabatan, disinyalir gara gara tidak mau dimutasi
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tuding pejabat yang laporkan dirinya ke Kejati Jabar dengan tuduhan suap jual beli jabatan, disinyalir gara gara tidak mau dimutasi /Tangkapan layar/YouTube @Ambu Anne Chanel/

DESKJABAR- Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika akhir akhir ini ramai diberitakan media massa terkait dugaan suap jual beli jabatan saat rotasi dan mutasi yang dilakukan dirinya terhadap sejumlah pejabat di Purwakarta.

Hal tersebut terungkap setelah salah seorang warga Purwakarta melaporkan Bupati Anne terkait kasus dugaan jual beli jabatan kepada Kejati Jabar.

Bupati Anne pun akhirnya mencari tahu siapa bilang keladi dan orang yang melaporkan dirinya kepada pihak penegak hukum tersebut, hingga akhirnya Anne telah menemukan orangnya dan angkat bicara.

 

Anne Tuding Pejabat Itu Tak Mau Dimutasi

Kejati Jabar sendiri atas laporan itu memang tidak main main dan langsung meresponnya dengan melakukan pemanggilan terhadap pejabat terkait hingga orang yang melaporkan Bupati Anne.

Diungkapkan kepada media massa oleh tiga orang pejabat di Kejati Jabar yakni Didi Suhardi sebagai Wakajati Jabar, Riyono sebagai Aspidsus Kejati Jabar dan Sutan SP Harahap sebagai Kasipenkum Kejati Jabar.

Bupati Anne memang selama ini memilih diam, hingga akhirnya setelah menemukan siapa yang melaporkan dirinya langsung angkat bicara.

Baca Juga: VIRAL! Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata Dipolisikan, Pukul Warga di Tempat Hiburan?

Anne meyakini bahwa orang yang melaporkannya itu adalah orang yang tidak mau dimutasi, orang tersebut tidak terima dimutasi karena dia berada di dinas/instansi yang basah yakni di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Namun oleh Bupati Anne dimutasi ke sejumlah dinas yang kering bahkan ke kecamatan kecamatan yang menurut mereka tidak berpotensi tidak seperti di Bapenda.

Anne pun memang mengakui bahwa prosesnya kini sedang di Kejati Jabar, masuk ranah hukum yang sudah menjadi kewenangan korps adhyaksa.

Jadi menurutnya memang ada unsur tidak terima di rotasi dan dimutasi dari jabatan sebelumnya sehingga dirinya dilaporkan ke Kejati Jabar dengan tuduhan terima suap jual beli jabatan di Purwakarta. 

 

Bupati Anne Tak Ngerti Jual Beli Jabatan

Pangkal dari kasus ini menyeruak adalah pasca Bupati Purwakarta melantik sejumlah pejabat dalam rotasi dan mutasi eselon II, III, IV di lingkungan Pemkab Purwakarta pada 12 Oktober 2022 lalu.

Dari situlah kemudian memicu adanya pelaporan ke Kejati Jabar dengan tuduhan jual beli jabatan dalam rotasi dan mutasi tersebut. Artinya ada dugaan sejumlah suap mengalir dari para pejabat yang dirotasi dan mutasi ke orang nomor 1 di Purwakarta tersebut.

Anne dalam statment resmi yang disampaikan di website resmi Pemkab Purwakarta menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah melakukan sesuatu yang diluar undang undang yang berlaku.

Bahkan Bupati Anne menyebut kata jual beli jabatan saja dirinya tidak mengerti apa dan harus bagaimana polanya.

Baca Juga: VIRAL! Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata Dipolisikan, Pukul Warga di Tempat Hiburan?

Kejati Jabar merespon terkait laporan jual beli jabatan dalam rotasi mutasi di Purwakarta yang dilakukan Bupati Anne Ratna Mustika
Kejati Jabar merespon terkait laporan jual beli jabatan dalam rotasi mutasi di Purwakarta yang dilakukan Bupati Anne Ratna Mustika deskjabar

Kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukannya dikerjakan secara profesional dan selalu dilaksanakan rapat rapat terlebih dahulu dengan BPSDM.

Jadi tidak pernah ada jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Purwakarta karena mutasi dan rotasi itu dilakukan sesuai ketentuan.

Anne pun mengklarifikasi adanya usulan dari pihak pihak terhadap pejabat tertentu sehingga menjadi berkembang ke dugaan suap jual beli jabatan, dijelaskannya untuk memindahkan ASN dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke OPD lain tidak pernah ada.

Menurutnya usulan pemindahan pegawai dilakukan melalui sistem, pemindahan pegawai pun dilakukan atas usulan dan hak preorogatif kepala OPD kepada bupati Anne secara tertulis, yang juga merupakan kebijakan bupati selaku pembina kepegawaian.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Purwakarta.go.id Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x