UMK Jawa Barat 2023: Kang Emil Diminta Taat Ikuti Permenaker untuk Tetapkan UMK 2023

- 5 Desember 2022, 20:51 WIB
UMK Jawa Barat 2023 terus menjadi perbincangan bahkan buruh melakukan unjukrasa di Gedung Satu Senin tadi siang terkait penetapan UMK Jabar 2023 tersebut
UMK Jawa Barat 2023 terus menjadi perbincangan bahkan buruh melakukan unjukrasa di Gedung Satu Senin tadi siang terkait penetapan UMK Jabar 2023 tersebut /deskjabar

Namun, kata dia, unsur akademi menyusul agar Pemprov Jabar atau dalam hal ini Gubernur Ridwan Kamil bisa menentukan sesuai dengan Permenaker nomor 18/2022.

"Saran dari Apindo tetap mengacu PP 36. Sedangkan dari akademisi agar gubernur mengacu pada hukum positif yang ada yaitu permenaker dan dari sisi unsur pemerintah mengacu ke permenaker," ungkapanya.

Pihak Provinsi Jawa Barat dalam penetapan UMK Jawa Barat 2023 itu menampung semua usulan UMK saat ini akan ditampung terlebih dahulu. Sehingga, dia juga belum bisa berbicara banyak apakah nanti akan menggunakan PP 36 atau permenaker. Hanya saja, keputusan UMK dipastikan berstatus kekuatan hukum yang tetap.

"Acuan permenaker karena sesuai dengan visi kami (Pemprov Jabar). Minimal punya dasar hukum dan ini bisa dilaksanakan di Jabar kalau gak ada dasar hukum nanti bodong UMK nya," kata dia.

Mengenai penetapan kenaikan UMK Jawa Barat 2023 ini juga buruh melakukan unjukrasa di Gedung Sate Bandung.

Baca Juga: KASUS KORUPSI: Kejati Jabar Tahan 2 Tersangka Korupsi BPR Karya Remaja Indramayu, Kerugian Rp 34 Miliar

 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Muhamad Sidarta mengatakan, buruh saat ini memiliki tiga tuntutan pada Pemprov Jabar untuk UMK 2023.

1. Gubernur Jabar tidak mengubah rekomendasi bupati/walikota yang telah diajukan, yang rata-rata kenaikan upah (UMK) 10 persen.

2. Gubernur untuk memperhatikan kembali surat keputusan UMP 2023 bagi buruh yang telah bekerja di atas satu tahun sebagai dasar menetapkan skala upah. Mengingat UMP sendiri hanya diputuskan untuk buruh yang sudah satu tahun bekerja.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x