Kelas 1 adalah tanah rata dan sudah dihuni atau perkampungan. Tanah kelas 1 termasuk yang paling mahal. Dikisaran Rp 3 juta hingga Rp 12 juta per meter, dan di SPPT harga tidak akan sampai sebesar itu.
Kelas 2 berupa persawahan, kelas 3 bisa berupa rawa-rawa. Kemudian kelas 4 biasanya erengan bukit tetapi tidak terlalu terjal. Dikisaran Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta per meter.
kelas 3 bisa berupa rawa-rawa. Diperkiraan Rp 250 ribu hingga Rp 2 jutaan
Kemudian kelas 4 biasanya erengan bukit tetapi tidak terlalu terjal. Diperkirakan Rp 150- Rp 250 ribu ampai kurang dari Rp 2 juta.
Kelas 5,6, kelas 7 mulai teras iring, dan kelas 8 biasanya kehutanan milik negara. Tidak terlaiu jauh diperkirakan antara Rp 100 ribu sampai Rp 1,5 juta per meter.
Kelas 8 adalah kelas yang paling puncak di gunung denga kemiringan tanah 70-90 derajat.
“Biasanya untuk jalan tol tidak akan mencapai kelas 7 atau 8. Biasanya antara kelas 1 hingga kelas 5 paling pol kelas 6, biasanya di perbukitan,” paparnya.
Di Gedebage (Kota Bandung), harga pasaran atau umum sudah mencapai Rp 4 hingga 12 juta per meter. Apalagi untuk kawasan villa sudah mencapai Rp 14 juta per meter.
“Kebetulan untuk Tol Getaci di wilayah Gedebage tidak terlalu ke wilayah kelas 1,” ujar Saran Ki Demang.
Berikut ini daftar desa yang dilewati Tol Getaci :