Sidang Robot Trading DNA Pro, Jaksa akan Panggil Artis, Rossa, Billy Syahputra, Ello dan Yosi Project Pop

- 2 November 2022, 12:55 WIB
   Selebritis kondang Ivan Gunawan saat menjadi saksi kasus DNA Pro di Pengadilan Negeri Bandung/antara
Selebritis kondang Ivan Gunawan saat menjadi saksi kasus DNA Pro di Pengadilan Negeri Bandung/antara /

DESKJABAR - Sidang kasus penipuan robot trading DNA Pro yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) semakin menarik untuk disimak.

Pasalnya kasus robot trading DNA Pro tersebut menyebut nama nama artis tenar di Negeri ini seperti Rossa, Billy Syahputra, Ello, Ivan Gunawan dan Yosi Project Pop.

Kasus penipuan robot trading DNA Pro dengan kerugian sekitar Rp 551 miliar dengan korban 3.621 orang tersebut kini sudah masuk tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan sasi saksi.

Baca Juga: Milner Cedera, Lini Tengah Terancam, Liverpool vs Tottenham 4-3-3

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) artis yang akan dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus penipuan DNA Pro tersebut yang telah menjadi influencer DNA Pro.

Christian Dior Sianturi, jaksa anggota JPU DNA Pro menjelaskan, para artis yang akan dipanggil itu, sebelumnya sudah memberikan keterangan pada pihak kepolisian.

"Nanti akan kita coba, kalau memang dibutuhkan panggil ya kita panggil, jadi kita akan pilah dulu karena nanti akan terkait dengan pembuktian kita," ujar Christian kepada wartawan, Rabu 2 November 2022.

Beberapa artis yang sebelumnya dipanggil pihak kepolisian ada Yosi Project Pop, Rossa, Marcello Tahitoe alias Ello, Billy Syahputra, dan Ivan Gunawan alias Igun.

Namun, dari semua artis ini masih belum diketahui siapa saja yang akan dihadirkan sebagai saksi.

"Kami juga termakan waktu, untuk pemanggilan saksi ini. Ini waktunya mepet sekali," katanya.

Pada persidangan Selasa 1 November 2022 kemarin sudah dipanggil dan datang kepersidangan sebagai saksi yakni Ivan Gunawan alias Igun.

Dia datang untuk memberikan keterangan terhadap 11 orang terdakwa. Peran Igun juga terungkap dalam persidangan.

Igun dalam keterangannya didepan majelis hakim menyebutkan keterlibatannya dengan DNA Pro hanya sebatas kerjasma sebagai influencer. Bukan sebagai member atau orang yang ikut trading.

Baca Juga: Update Klasemen Medali Porprov XIV Jabar 2022 Hari Ini, Subang Memimpin Disusul Kota Bandung

 

Selain itu, Igun mengatakan, kerjasama dengan DNA Pro bukan mendapatkan keuntungan tetapi kerugian. Uang kerjasama Rp921 juta juga dikembalikan ke Mabes Polri.

"Saya malah rugi. Rugi, namanya juga bisnis, saya artis bawel jadi saya sempat komplain beberapa kali," kata dia, Selasa 1 November 2022.

Seperti diketahui, dalam kasus ini ada sebanyak 11 orang dijadikan terdakwa.

Dari belasan orang ini JPU membuat empat dakwaan tiga dakwaan untuk 10 orang dinilai melanggar UU Perdagangan dan UU TPPU. Sedangkan satu orang hanya didakwa UU TPPU.

Modus penipuan yang dilakukan dengan cara PT DNA Pro Akademi mengaplikasi distribusi penjualan langsung sistem skema piramida.

Jadi uang yang diinvestasikan oleh member diberikan menjadi keuntungan investasi dan bonus marketing kepada member.

Untuk lebih percaya, DNA PRO menampilkan grafik trading yang real dan terintegrasi dengan harga emas dunia.

Namun kenyataannya DNA Pro sengaja mendirikan broker fiktif yaitu PT Mitra Alfa Sukses untuk menampung yang yang didepositokan para membeer.

Baca Juga: Resep Buncis Crispy yang Garing dan Renyah Bakal Bikin Boros Nasi

 

Adapun 11 orang yang didakwa ini yaitu:

1. Eliazar Daniel Piri Alias Daniel Abe sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi,

2.Rudy Kusuma sebagai Founder tim Founder RUDUTZ

3. Roby Setiadi sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ

4. Dedi Tunaedi sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ

5. Yosua Tri Sutrisno sebagai Founder tim Founder 007

6. Frengki Yulianto Ten sebagai Co-Founder tim Founder 007

7. Russel sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen

8. Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007

Baca Juga: Jenis-jenis Senapan Angin untuk Hobi Menembak dan Berburu di Indonesia, serta Karakteristik Masing-masing

9. Steafanus Richard sebagai Co-Founder tim Founder Octopus

10. Hansa Andrenus Supid sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (tim founder central)

11. Muhamad Assad sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x