Pelaku memarkirkan motor tak jauh dari TKP dan langsung terlihat menghampiri korban yang pada saat itu sedang sendirian.
Dari alat bukti CCTV, Tim GAbungan Satreskrim Polres Cimahi dan Ditreskrimum Polda Jabar menangkap Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical.
Korban PS (12) tewas karena luka tusuk di bagian punggung. Awalnya korban dibawa ke klinik, namun kemudian dirujuk ke RS Rajawai di Kota Bandung.
Ical ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 339 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik pencurian dengan kekerasan.***