Kembali Mahasiswa Tasikmalaya Laporkan Dugaan Korupsi 87 Miliar, Kali Ini Ke Mabes Polri dan Kejagung

- 14 Oktober 2022, 05:54 WIB
Ilustrasi korupsi: Mahasiswa Tasikmalaya laporkan dugaan korupsi di Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp 87 miliar ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung/pixabay
Ilustrasi korupsi: Mahasiswa Tasikmalaya laporkan dugaan korupsi di Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp 87 miliar ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung/pixabay /

Selebihnya dia menyampaikan, bahwasannya banyak yang bertanya kenapa dumas tersebut dilakukan lintas lembaga APH, menurtnya, itu agar efektif.

Baca Juga: 5 Hewan yang Menjadi Media Sihir dan Santet, Jika Ada di Rumah Segera Usir, Nomor 3 Menakutkan

Baca Juga: Jadwal Sholat Majalengka Hari Ini Jumat 14 Oktober 2022, Ini Waktunya

Soal lembaga APH mana yang akan menangani, tergantung siapa yang terlebih dahulu menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). Adapun SPDP akan muncul ketika penyidik mendapati kesimpulan bahwa telah terjadi/ada Perbuatan Melawan Hukum.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x