Selebihnya dia menyampaikan, bahwasannya banyak yang bertanya kenapa dumas tersebut dilakukan lintas lembaga APH, menurtnya, itu agar efektif.
Baca Juga: 5 Hewan yang Menjadi Media Sihir dan Santet, Jika Ada di Rumah Segera Usir, Nomor 3 Menakutkan
Baca Juga: Jadwal Sholat Majalengka Hari Ini Jumat 14 Oktober 2022, Ini Waktunya
Soal lembaga APH mana yang akan menangani, tergantung siapa yang terlebih dahulu menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). Adapun SPDP akan muncul ketika penyidik mendapati kesimpulan bahwa telah terjadi/ada Perbuatan Melawan Hukum.***