Kembali Mahasiswa Tasikmalaya Laporkan Dugaan Korupsi 87 Miliar, Kali Ini Ke Mabes Polri dan Kejagung

- 14 Oktober 2022, 05:54 WIB
Ilustrasi korupsi: Mahasiswa Tasikmalaya laporkan dugaan korupsi di Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp 87 miliar ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung/pixabay
Ilustrasi korupsi: Mahasiswa Tasikmalaya laporkan dugaan korupsi di Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp 87 miliar ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung/pixabay /

DESKJABAR- Mahasiswa asal Tasikmalaya sebelumnya melaporkan kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Kab. Tasikmalaya Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 87 miliar untuk sarana dan prasarana di 323 desa ke KPK.

Mahasiswa asal Tasikmalaya tersebut kembali melaporkan kasus yang sama ke Dittidpikor Bareskrim Mabes Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Laporan ke tiga aparat penegak hukum (APH) tersebut dilakukan empat mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya sebagai bentuk kepedulian untuk mengungkap korupsi.

Baca Juga: Preman Pensiun 6 Episode 41 tayang jam berapa? Simak jadwal acara RCTI hari ini 14 Oktober, Didu Dihajar Remon

Mereka pun tak akan lelah karena menurutnya perjuangannya belum selesai, langkah mereka selanjutnya adalah mendorong dan mengawal Aparat Penegak Hukum (APH) turun menyelidiki.

"Kami akan kawal aduan kami sampai APH memberikan kejelasan status hukum soal Bankeu yang Rp 87 miliar," ujar Irwan Arifulhaq, usai melakukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Mabes Polri dan Kejagung.

Irwan menandaskan, sejatinya pihaknya merasa kasian kepada mereka yang menjadi sasaran isu atas simpang-siurnya dugaan korupsi Bankeu. Maka, hemat dia, di sinilah perlu adanya kejelasan status hukum.

Bila setelah APH bekerja dan kesimpulannya tidak ada Perbuatan Melawan Hukum alias PMH, maka, otomatis nama-nama yang muncul di tengah isu dugaan korupsi Bankeu akan terehabilitasi dengan sendirinya. Tapi jika sebaliknya, ya itu risiko.

"Dengan demikian, mohon dipahami, bahwa gerakan kami ini bukan gerakan tendensi, melainkan atensi kami kepada Pemerintah Daerah Kab. Tasikmalaya, pungkasnya.

Selebihnya dia menyampaikan, bahwasannya banyak yang bertanya kenapa dumas tersebut dilakukan lintas lembaga APH, menurtnya, itu agar efektif.

Baca Juga: 5 Hewan yang Menjadi Media Sihir dan Santet, Jika Ada di Rumah Segera Usir, Nomor 3 Menakutkan

Baca Juga: Jadwal Sholat Majalengka Hari Ini Jumat 14 Oktober 2022, Ini Waktunya

Soal lembaga APH mana yang akan menangani, tergantung siapa yang terlebih dahulu menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). Adapun SPDP akan muncul ketika penyidik mendapati kesimpulan bahwa telah terjadi/ada Perbuatan Melawan Hukum.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x