"Saya sudah balas surat Satpol PP yang mengultimatum warga, dan saya sudah jelaskan dalam surat itu bahwa tidak ada dasar untuk membongkar rumah itu karena jauh dari sempadan sungai dan tanahnya pun bukan tanah negara tapi tanah adat dan warga sudah menghuni lebih dari 25 tahun di rumah tersebut," ujarnya.
Rizky pun meminta agar Walikota Bandung Yana Mulyana untuk memediasi masalah ini karena bagiamana pun yang sedang kesusahan itu adalah warga Bandung yang juga ber KTP Kota Bandung.
Selain itu, mereka juga warga yang beritikad baik, dan taat aturan seperti berkontribusi bayar pajak bumi dan bangunan.
"Saya berharap Walikota Bandung yang merupakan bapaknya rakyat Bandung untuk turun tangan memediasi mengingat, aparat yang datang itu adalah bawahan darinya seperti Satpol PP Kota Bandung dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung," ujarnya.***