Sejumlah Pengacara Ramai Ramai Bela Nenek di Bandung Mendadak Sakit Gegara Rumahnya akan Dibongkar Satpol PP

- 1 September 2022, 09:38 WIB
pengacara Rizky Rizgantara bersama beberapa pengacara lainnya saat memberikan keterangan kepada awak media dilokasi rumah yang akan digusur Satpol PP
pengacara Rizky Rizgantara bersama beberapa pengacara lainnya saat memberikan keterangan kepada awak media dilokasi rumah yang akan digusur Satpol PP /DeskJabar/Budi S Ombik


DESKJABAR- Nenek Nemah yang sudah berusian udzur yakni sekitar 80 tahun belakangan mengalami sakit sakitan gara gara rumah satu satunya akan digusur petugas Satpol PP Kota Bandung.

Tidak hanya Nenek Nemah, rumah Nenek Nani Widianisih pun menjadi target Satpol PP untuk dibongkar dengan alasan tidak mempunyai sertipikat.

Derita mereka ternyata mengundang simpatik para pengacara, hingga ramai ramai membela hak sang nenek atas tanah dan bangunan yang terancam akan dibongkar tersebut.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Akhirnya Dibebaskan Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung

Seperti diketahui rumah mereka warga penduduk RW 05 Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal Kota Bandung akan dibongkar oleh Satpol PP yang tergabung dalam Satgas Citarum Harum yang belakangan ini sedang melakukan penertiban di wilayah Gumuruh.

"Saya kaget, kalau ada aparat datang dan hanya bisa menangis dan berusaha menghindar tidak mau menghadapi mereka. Gemper, ngeleper (ketakutan-red)," ujar Nani.

Penertiban bangunan liar yang berada dibantaran sungai Cikapundung Kolot tersebut sudah dibersihkan, namun yang membuat keheranan mereka kenapa rumah yang jauh jaraknya malah disuruh dibongkar juga.

Menurut Ahmad (41) yang juga rumahnya diancam akan digusur oleh Satpol PP sebanya lima rumah permanen yang dihuni 8 KK, yang semuanya sudah tinggal lebih dari 25 tahun menempati bangunan tersebut.

Sebenarnya menurut Ahmad, 5 rumah tersebut tidak termasuk bangunan liar dan tidak akan dibongkar karena tidak mendapat undangan dan sosilisasi, karena memang rumah warga tersebut jauh dari bantaran sungai, namun belakangan malah disuruh dibongkar dengan alasan tidak bisa menunjukan sertipikat.

"Saya merasa ada banyak kejanggalan, makanya saya datang ke kantor kecamatan untuk meminta keterangan soal status tanah yang dihuninya, ternyata tanah itu masuk tanah adat karena ada di leter C, artinya bukan tanah negara dan bukan tanah masuk bantara sungai," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x