Selain itu warga disini beritikad baik sepanjang ini dengan menyumbang kontribusi pajak kepada negara bayar PBB tiap tahun artinya bukan warga gelap liar dan nyumbang pajak buat negara.
Warga juga interval waktu untuk menempati disini lebih dari 20 tahun berdasarkan UU Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah, warga tersebut berhak atas tanah tersebut.
Langkah hukum kedepan ini akan mencoba ke bpn mendaftarkan hak atas tanah karena sudah menguasai fisik 25 tahun dan dengan itikad baik dengan bayar PBB.
Adapun yang kami minta kepada Satpol untuk menahan diri, kita sama sama menegakan rambu rambu aturan yang ada Satpol PP memang betul penegak perda namun dibatasi dengan aturan yang biasa dilakukan dan yang tidak.
Tiga hal tadi kan tidak terpenuhi makanya menolak dikosongkan atau dieksekusi dengan dalih pasal tersebut padahal faktanya tidak.***