Sejumlah Pengacara Ramai Ramai Bela Nenek di Bandung Mendadak Sakit Gegara Rumahnya akan Dibongkar Satpol PP

- 1 September 2022, 09:38 WIB
pengacara Rizky Rizgantara bersama beberapa pengacara lainnya saat memberikan keterangan kepada awak media dilokasi rumah yang akan digusur Satpol PP
pengacara Rizky Rizgantara bersama beberapa pengacara lainnya saat memberikan keterangan kepada awak media dilokasi rumah yang akan digusur Satpol PP /DeskJabar/Budi S Ombik

Namun meski begitu terus saja ke lima warga itu didatangi dan oleh petugas disuruh bongkar sendiri atau dibongkar paksa.

"Saya bingung harus gimana lagi, masa harus menjadi gelandangan, ini kan rumah dibangun dan ditempati dari dulu," ujar nenek Nani dan juga Ahmad kepada awak media.

Baca Juga: Liverpool 2-1 Newcastle, Klopp” Ini Salah Satu Malam Terbaik yang Pernah Kami Alami”

Nenek Nemah dan Nenenk Nani kini tidak sendiri karena tim hukum Partai Demokrat Kota Bandung turun tangan untuk membela hak hak warga yang akan digusur oleh satpol PP tersebut.

Tidak hanya tim hukum Partai Demokrat, Rizky Rizgantara yang punya kantor hukum sendiri juga turun bersama teman temannya untuk membela hak warga.

"Kami menerima kuasa dari warga sejak tanggal 19 Agustus 2022 dan kami pun terus melakukan pengkajian hingga akhirnya kami simpulkan bahwa warga ini harus dibantu dan diperjuangkan hak hak nya," ujarnya.

Rizky Rizgantara menyatakan bahwa memang warga sudah mendapat peringatan dari satpol PP, setelah dikaji rumah warga tersebut tidak termasuk kategori yang dimaksud dalam Perda No 9 tahun 2019 pasal 23 ayat 1 berbunyi: setiap orang atau badan dilarang membangun tempat mandi atau kakus cuci hunian tempat tinggal atau tmepat usaha diatas saluran sungai dan bantaran sungai dan drainase.

"Nah yang kami lihat dalam surat ini seolah olah dengan dikatakan melanggar ketentuan tersebut melanggar tiga kriteria itu, padahal faktanya rumah ini tidak ada dibangun di atas drainase banturan sungai saluran air. Oleh karenanya dari segi kewenangan ketentuan perundangan perda terkait, Satpol PP tidak beralasan bangunan ini dibongkar karena tidak melanggar ketentuan tadi," ujarnya.

Lebih lanjut Rizky menegaskan alasan lain karena ada surat keterangan dari kecamatan Batununggal bahwa tanah dan bangunan warga tersebut tercatat di buku C persil atas nama Raden Sadikin dihibahkan ke Sumpena.

"Jadi jelas, ini bukan bangunan liar atau pun tanah negara sehingga tidak bisa ingin dikosongkan dan digusur," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah