DUH! Seorang Nenek di Bandung Menangis dan Mendadak Sakit Sakitan Gara Gara Rumahnya akan Dibongkar Satpol PP

- 1 September 2022, 06:57 WIB
Pengacara Rizky Rizgantara saat berkunjung ke rumah warga yang akan digusur Satpol PP Kota Bandung di Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal Kota Bandung
Pengacara Rizky Rizgantara saat berkunjung ke rumah warga yang akan digusur Satpol PP Kota Bandung di Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal Kota Bandung /DeskJabar/Yedi Supriadi

DESKJABAR- Seorang nenek yang berusia 80 tahun mendadak sakit sakitan sejak beberapa bulan ke belakang ini, pasalnya rumah yang dihuninya sudah berpuluh puluh tahun akan dibongkar oleh Satpol PP Kota Bandung.

Ny. Nemah namanya, warga RW 05 Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal Kota Bandung mengaku merasa diintimidasi secara psikis oleh aparat Satpol PP dan aparat lain yang tergabung dalam Satgas Citarum Harum.

Cerita yang sama diungkapkan Nani Widianingsih, seorang ibu yang berusia 59 tahun ini selalu menangis ketika aparat Satpol PP dan aparat lainnya datang menyuruh membongkar rumah, dan mengancam kalau tidak dibongkar sendiri akan dibongkar paksa.

Baca Juga: PEKAN DEPAN Pemerintah Kucurkan Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Apakah Kamu Dapat, Inilah Cara Mengeceknya

"Saya kaget, kalau ada aparat datang dan hanya bisa menangis dan berusaha menghindar tidak mau menghadapi mereka. Gemper, ngeleper (ketakutan-red)," ujar Nani kepada awak media Rabu 31 Agustus 2022.

Apa yang diderita nenek Nemah dan nenek Nani itu terkait adanya penertiban bangunan liar di Bantaran sungai Cikapundung Kolot wilayah RW 05 Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal Kota Bandung dalam beberapa bulan ini.

Sebenarnya penertiban bangunan liar yang berada dibantaran sungai Cikapundung Kolot tersebut sudah dibersihkan, namun yang membuat keheranan mereka kenapa rumah yang jauh jaraknya malah disuruh dibongkar juga.

Menurut Ahmad (41) yang juga rumahnya diancam akan digusur oleh Satpol PP sebanyak lima rumah permanen yang dihuni 8 KK, yang semuanya sudah tinggal lebih dari 25 tahun menempati bangunan tersebut.

Sebenarnya menurut Ahmad, 5 rumah tersebut tidak termasuk bangunan liar dan tidak akan dibongkar karena tidak mendapat undangan dan sosilisasi, karena memang rumah warga tersebut jauh dari bantaran sungai, namun belakangan malah disuruh dibongkar dengan alasan tidak bisa menunjukan sertipikat.

"Saya merasa ada banyak kejanggalan, makanya saya datang ke kantor kecamatan untuk meminta keterangan soal status tanah yang dihuninya, ternyata tanah itu masuk tanah adat karena ada di leter C, artinya bukan tanah negara dan bukan tanah masuk bantara sungai," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x