DUH! Seorang Nenek di Bandung Menangis dan Mendadak Sakit Sakitan Gara Gara Rumahnya akan Dibongkar Satpol PP

- 1 September 2022, 06:57 WIB
Pengacara Rizky Rizgantara saat berkunjung ke rumah warga yang akan digusur Satpol PP Kota Bandung di Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal Kota Bandung
Pengacara Rizky Rizgantara saat berkunjung ke rumah warga yang akan digusur Satpol PP Kota Bandung di Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal Kota Bandung /DeskJabar/Yedi Supriadi

Namun meski begitu terus saja ke lima warga itu didatangi dan oleh petugas disuruh bongkar sendiri atau dibongkar paksa.

Baca Juga: TAK HARUS Merogoh Saku, 5 Tempat Wisata Kota Bandung Gratis yang Tidak kalah Keren dan Fotogenik

"Saya bingung harus gimana lagi, masa harus menjadi gelandangan, ini kan rumah dibangun dan ditempati dari dulu," ujar nenek Nani dan juga Ahmad kepada awak media.

Rupanya masalah ini menjadi perhatian pengacara Rizky Rizgantara yang kebetulan rumahnya tidak jauh dari lokasi tersebut. Rizky bersama timnya dari Rizky Rizgantara and Partner memberikan pendampingan kepada warga yang kesusahan tersebut dengan cuma cuma.

"Kami menerima kuasa dari warga sejak tanggal 19 Agustus 2022 dan kami pun terus melakukan pengkajian hingga akhirnya kami simpulkan bahwa warga ini harus dibantu dan diperjuangkan hak hak nya," ujarnya.

Rizky menyebutkan bahwa memang warga tersebut mendapat surat peringatan dari satpol PP Kota Bandung atas dasar permintaan dari Satgas Citarum Harum, dalam surat Satpol PP disebutkan warga melanggar ketentuan Perda no 9 tahun 2019 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi: setiap orang atau badan dilarang membangun tempat mandi atau kakus cuci hunian tempat tinggal atau tempat usaha diatas saluran sungai dan bantaran sungai dan drainase.

"Nah yang kami lihat dalam surat ini seolah olah dengan dikatakan melanggar ketentuan tersebut melanggar tiga kriteria itu. Padahal faktanya rumah ini tidak ada dibangun di atas drainase bantaran sungai saluran air. Oleh karenanya dari segi kewenangan ketentuan perundangna perda terkait, Satpol PP tidak beralasan bangunan warga ini dibongkar karena tidak melanggar ketentuan tadi," ujar Rizky yang juga ketua Tim Bidang Hukum Partai Demokrat Kota Bandung.

Baca Juga: Bukan Pantai! Ini 7 Destinasi Wisata Pangandaran Hits, Instagramable yang Jadi Pilihan Favorit Ketika Liburan

Lebih lanjut Rizky menegaskan alasan lain karena ada surat keterangan dari kecamatan Batununggal bahwa tanah dan bangunan warga tersebut tercatat di buku C persil atas nama Raden Sadikin dihibahkan ke Sumpena.

"Jadi jelas, ini bukan bangunan liar atau pun tanah negara sehingga tidak bisa dikosongkan dan digusur karena hak warga tersebut sudah melekat," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x