Sejumlah Pengacara Ramai Ramai Bela Nenek di Bandung Mendadak Sakit Gegara Rumahnya akan Dibongkar Satpol PP

- 1 September 2022, 09:38 WIB
pengacara Rizky Rizgantara bersama beberapa pengacara lainnya saat memberikan keterangan kepada awak media dilokasi rumah yang akan digusur Satpol PP
pengacara Rizky Rizgantara bersama beberapa pengacara lainnya saat memberikan keterangan kepada awak media dilokasi rumah yang akan digusur Satpol PP /DeskJabar/Budi S Ombik


DESKJABAR- Nenek Nemah yang sudah berusian udzur yakni sekitar 80 tahun belakangan mengalami sakit sakitan gara gara rumah satu satunya akan digusur petugas Satpol PP Kota Bandung.

Tidak hanya Nenek Nemah, rumah Nenek Nani Widianisih pun menjadi target Satpol PP untuk dibongkar dengan alasan tidak mempunyai sertipikat.

Derita mereka ternyata mengundang simpatik para pengacara, hingga ramai ramai membela hak sang nenek atas tanah dan bangunan yang terancam akan dibongkar tersebut.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Akhirnya Dibebaskan Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung

Seperti diketahui rumah mereka warga penduduk RW 05 Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal Kota Bandung akan dibongkar oleh Satpol PP yang tergabung dalam Satgas Citarum Harum yang belakangan ini sedang melakukan penertiban di wilayah Gumuruh.

"Saya kaget, kalau ada aparat datang dan hanya bisa menangis dan berusaha menghindar tidak mau menghadapi mereka. Gemper, ngeleper (ketakutan-red)," ujar Nani.

Penertiban bangunan liar yang berada dibantaran sungai Cikapundung Kolot tersebut sudah dibersihkan, namun yang membuat keheranan mereka kenapa rumah yang jauh jaraknya malah disuruh dibongkar juga.

Menurut Ahmad (41) yang juga rumahnya diancam akan digusur oleh Satpol PP sebanya lima rumah permanen yang dihuni 8 KK, yang semuanya sudah tinggal lebih dari 25 tahun menempati bangunan tersebut.

Sebenarnya menurut Ahmad, 5 rumah tersebut tidak termasuk bangunan liar dan tidak akan dibongkar karena tidak mendapat undangan dan sosilisasi, karena memang rumah warga tersebut jauh dari bantaran sungai, namun belakangan malah disuruh dibongkar dengan alasan tidak bisa menunjukan sertipikat.

"Saya merasa ada banyak kejanggalan, makanya saya datang ke kantor kecamatan untuk meminta keterangan soal status tanah yang dihuninya, ternyata tanah itu masuk tanah adat karena ada di leter C, artinya bukan tanah negara dan bukan tanah masuk bantara sungai," ujarnya.

Namun meski begitu terus saja ke lima warga itu didatangi dan oleh petugas disuruh bongkar sendiri atau dibongkar paksa.

"Saya bingung harus gimana lagi, masa harus menjadi gelandangan, ini kan rumah dibangun dan ditempati dari dulu," ujar nenek Nani dan juga Ahmad kepada awak media.

Baca Juga: Liverpool 2-1 Newcastle, Klopp” Ini Salah Satu Malam Terbaik yang Pernah Kami Alami”

Nenek Nemah dan Nenenk Nani kini tidak sendiri karena tim hukum Partai Demokrat Kota Bandung turun tangan untuk membela hak hak warga yang akan digusur oleh satpol PP tersebut.

Tidak hanya tim hukum Partai Demokrat, Rizky Rizgantara yang punya kantor hukum sendiri juga turun bersama teman temannya untuk membela hak warga.

"Kami menerima kuasa dari warga sejak tanggal 19 Agustus 2022 dan kami pun terus melakukan pengkajian hingga akhirnya kami simpulkan bahwa warga ini harus dibantu dan diperjuangkan hak hak nya," ujarnya.

Rizky Rizgantara menyatakan bahwa memang warga sudah mendapat peringatan dari satpol PP, setelah dikaji rumah warga tersebut tidak termasuk kategori yang dimaksud dalam Perda No 9 tahun 2019 pasal 23 ayat 1 berbunyi: setiap orang atau badan dilarang membangun tempat mandi atau kakus cuci hunian tempat tinggal atau tmepat usaha diatas saluran sungai dan bantaran sungai dan drainase.

"Nah yang kami lihat dalam surat ini seolah olah dengan dikatakan melanggar ketentuan tersebut melanggar tiga kriteria itu, padahal faktanya rumah ini tidak ada dibangun di atas drainase banturan sungai saluran air. Oleh karenanya dari segi kewenangan ketentuan perundangan perda terkait, Satpol PP tidak beralasan bangunan ini dibongkar karena tidak melanggar ketentuan tadi," ujarnya.

Lebih lanjut Rizky menegaskan alasan lain karena ada surat keterangan dari kecamatan Batununggal bahwa tanah dan bangunan warga tersebut tercatat di buku C persil atas nama Raden Sadikin dihibahkan ke Sumpena.

"Jadi jelas, ini bukan bangunan liar atau pun tanah negara sehingga tidak bisa ingin dikosongkan dan digusur," ujarnya.

Baca Juga: Incar Gelar Perdana di Piala AFF 2022, Indonesia Bertarung Dengan Thailand di Grup A, Vietnam di Grup B

Selain itu warga disini beritikad baik sepanjang ini dengan menyumbang kontribusi pajak kepada negara bayar PBB tiap tahun artinya bukan warga gelap liar dan nyumbang pajak buat negara.

Warga juga interval waktu untuk menempati disini lebih dari 20 tahun berdasarkan UU Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah, warga tersebut berhak atas tanah tersebut.

Langkah hukum kedepan ini akan mencoba ke bpn mendaftarkan hak atas tanah karena sudah menguasai fisik 25 tahun dan dengan itikad baik dengan bayar PBB.

Adapun yang kami minta kepada Satpol untuk menahan diri, kita sama sama menegakan rambu rambu aturan yang ada Satpol PP memang betul penegak perda namun dibatasi dengan aturan yang biasa dilakukan dan yang tidak.

Tiga hal tadi kan tidak terpenuhi makanya menolak dikosongkan atau dieksekusi dengan dalih pasal tersebut padahal faktanya tidak.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah