Ahmad yang Siap Ditembak Mati Ternyata Ini, Satpol PP Tidak Memenuhi Kriteria, Bantaran Sungai Citarum

- 1 September 2022, 18:13 WIB
Rizky Rizgantara dari Rizky Rizgantara and Partner memberikan kepada wartawan terkait penertiban bangunan di sekitar bantaran sungai. Budi S. Ombik/Deskjabar.com
Rizky Rizgantara dari Rizky Rizgantara and Partner memberikan kepada wartawan terkait penertiban bangunan di sekitar bantaran sungai. Budi S. Ombik/Deskjabar.com /

DESKJABAR - Ahmad warga yang siap ditembak mati demi mempertahankan haknya didukung penuh 8 Kepala Keluarga (KK) di bantaran sungai Cikapundung Kolot kawasan RW 05 Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal Kota Bandung.

Reaksi Ahmad itu sebagai bentuk tanggung jawab pertahankan hak dan terhadap Nenek Nemah (80) yang juga salah seorang warga yang bermukim di 5 rumah jadi target penggusuran bantaran sungai.

Ahmad dengan tegas merasakan intimidasi dari Satgas yang datang secara bergerombol mendatangi rumah warga.

"Coba bayangkan seorang nenek nenek tinggal di rumah sendiri kemudian didatangi Satgas Citarum Harum," kata Ahmad kepada wartawan di kawasan RW 05 Batununggal 1 September 2022.

Baca Juga: Super Grup Rollies, Anak Muda Bandung Yang Memainkan Karya Musisi Besar Dunia Pada Tahun 1976

Ahmad menunjukan undangan sosialiasi penertiban bangunan bantaran sungai tertanggal 24 April 2022 Satgas Citarum Harum, yang menyebutkan ;

a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tanggal 14 Maret 2018 tentang percepatan pengendalian dan kerusakan daerah aliran sungai Ciyatum.

b. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Tata Kerja Pengarahan Dan Satuan Tugas

Tim Pengendalian Pencermaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x