"Dengan alasan 5 unit rumah yang ditempati warga tidak memiliki legalitas kepemilikan yang sah," tuturnya.
Dan akhirnya pihak Satgas Citarum Harum memberikan kesempatan 1 bulan guna membuktikan legalitas kepemilikan lahan.
Namun setelah memiliki legalitas kepemilikan dan jawaban Satgas Citarum Harum sudah dimiliki, hingga kini tidak ada tindak lanjut undangan berikutnya.
Di sisi lain Rizky Rizgantara dari Rizky Rizgantara and Partner yang memberikan pendampingan hukum kepada warga mengatakan batas ketentuan zona merah bangunan di bantaran sungai adalah 3 meter.
"Itu dari bibir sungai dan setelah kita ukur ini jaraknya 9 meter. Sehingga poinnya adalah apa yang dikatakan Satpol PP yang mengirimkan surat peringatan, itu tidak memenuhi kriteria pelanggaran tersebut," kata Rizky.
Dijelaskannya, masuarakat di sini yang menjadi kliennya beritikad baik, yaitu bayar pajak bukan warga gelap dan semua memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).***
Attachments area