Ahmad yang Siap Ditembak Mati Ternyata Ini, Satpol PP Tidak Memenuhi Kriteria, Bantaran Sungai Citarum

- 1 September 2022, 18:13 WIB
Rizky Rizgantara dari Rizky Rizgantara and Partner memberikan kepada wartawan terkait penertiban bangunan di sekitar bantaran sungai. Budi S. Ombik/Deskjabar.com
Rizky Rizgantara dari Rizky Rizgantara and Partner memberikan kepada wartawan terkait penertiban bangunan di sekitar bantaran sungai. Budi S. Ombik/Deskjabar.com /

DESKJABAR - Ahmad warga yang siap ditembak mati demi mempertahankan haknya didukung penuh 8 Kepala Keluarga (KK) di bantaran sungai Cikapundung Kolot kawasan RW 05 Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal Kota Bandung.

Reaksi Ahmad itu sebagai bentuk tanggung jawab pertahankan hak dan terhadap Nenek Nemah (80) yang juga salah seorang warga yang bermukim di 5 rumah jadi target penggusuran bantaran sungai.

Ahmad dengan tegas merasakan intimidasi dari Satgas yang datang secara bergerombol mendatangi rumah warga.

"Coba bayangkan seorang nenek nenek tinggal di rumah sendiri kemudian didatangi Satgas Citarum Harum," kata Ahmad kepada wartawan di kawasan RW 05 Batununggal 1 September 2022.

Baca Juga: Super Grup Rollies, Anak Muda Bandung Yang Memainkan Karya Musisi Besar Dunia Pada Tahun 1976

Ahmad menunjukan undangan sosialiasi penertiban bangunan bantaran sungai tertanggal 24 April 2022 Satgas Citarum Harum, yang menyebutkan ;

a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tanggal 14 Maret 2018 tentang percepatan pengendalian dan kerusakan daerah aliran sungai Ciyatum.

b. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Tata Kerja Pengarahan Dan Satuan Tugas

Tim Pengendalian Pencermaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

c. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomo 37 tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 28 tahun 2019 tanggal 19 Juni 2019

Tentang Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum tahun 2019-2025.

Baca Juga: Ditanya Pengadaan PJU Pangandaran Soal Adanya Dugaan Mark Up, Kajati Jabar : Laporkan Saja Segera!

d. Surat Perintah Pangdam III/Slw No. Spin /859/III/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang pelaksanaan kegiatan Percepatan, Pengendalian, Pencemaran dan kerusakan DAS Citarum di sektor masing masing

e. Pertimbangan Komando dan Staf Satgas Citarum Harum sektor 22.

Surat undangan sosialisasi itu ditanda tangani Komandan Sektor 22 Citarum Harum, Kolonel Inf. Eppy Gustiawan, S.I.P.

Sebelumnya diberitakan saat ke-5 rumah diberi nomor urut untuk dijadikan target penertiban bangunan di bantaran sungai ada undangan sosialisasi.

Dari situlah disepakati Satgas Citarum Harum memutuskan bahwa nomor urut yang sudah tertera di 5 unit bangunan rumah tersebut agar dihapus dan selesai.

Yang jadi permasalahnnya adalah, kata Ahmad, kenapa 5 unit rumah ini tiba tiba muncul lagi untuk dilakukan eksekusi penertiban dengan diberi nomor urut kembali.

Dari situ, jelasnya, Satgas Citarum Harum mengatakan bahwa 5 unit bangunan rumah yang kini ditempatinya masuk dalam target penertiban bangunan di atas bantaran sungai.

"Dengan alasan 5 unit rumah yang ditempati warga tidak memiliki legalitas kepemilikan yang sah," tuturnya.

Baca Juga: 6 Wisata Kuliner Puncak Instagramable, No 4 Kebab Arab Panjang Lonjong Unik, Cocok Disantap Barengan, Bestie

Dan akhirnya pihak Satgas Citarum Harum memberikan kesempatan 1 bulan guna membuktikan legalitas kepemilikan lahan.

Namun setelah memiliki legalitas kepemilikan dan jawaban Satgas Citarum Harum sudah dimiliki, hingga kini tidak ada tindak lanjut undangan berikutnya.

Di sisi lain Rizky Rizgantara dari Rizky Rizgantara and Partner yang memberikan pendampingan hukum kepada warga mengatakan batas ketentuan zona merah bangunan di bantaran sungai adalah 3 meter.

"Itu dari bibir sungai dan setelah kita ukur ini jaraknya 9 meter. Sehingga poinnya adalah apa yang dikatakan Satpol PP yang mengirimkan surat peringatan, itu tidak memenuhi kriteria pelanggaran tersebut," kata Rizky.

Dijelaskannya, masuarakat di sini yang menjadi kliennya beritikad baik, yaitu bayar pajak bukan warga gelap dan semua memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).***
Attachments area

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x