Ahmad yang Siap Ditembak Mati Ternyata Ini, Satpol PP Tidak Memenuhi Kriteria, Bantaran Sungai Citarum

- 1 September 2022, 18:13 WIB
Rizky Rizgantara dari Rizky Rizgantara and Partner memberikan kepada wartawan terkait penertiban bangunan di sekitar bantaran sungai. Budi S. Ombik/Deskjabar.com
Rizky Rizgantara dari Rizky Rizgantara and Partner memberikan kepada wartawan terkait penertiban bangunan di sekitar bantaran sungai. Budi S. Ombik/Deskjabar.com /

c. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomo 37 tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 28 tahun 2019 tanggal 19 Juni 2019

Tentang Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum tahun 2019-2025.

Baca Juga: Ditanya Pengadaan PJU Pangandaran Soal Adanya Dugaan Mark Up, Kajati Jabar : Laporkan Saja Segera!

d. Surat Perintah Pangdam III/Slw No. Spin /859/III/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang pelaksanaan kegiatan Percepatan, Pengendalian, Pencemaran dan kerusakan DAS Citarum di sektor masing masing

e. Pertimbangan Komando dan Staf Satgas Citarum Harum sektor 22.

Surat undangan sosialisasi itu ditanda tangani Komandan Sektor 22 Citarum Harum, Kolonel Inf. Eppy Gustiawan, S.I.P.

Sebelumnya diberitakan saat ke-5 rumah diberi nomor urut untuk dijadikan target penertiban bangunan di bantaran sungai ada undangan sosialisasi.

Dari situlah disepakati Satgas Citarum Harum memutuskan bahwa nomor urut yang sudah tertera di 5 unit bangunan rumah tersebut agar dihapus dan selesai.

Yang jadi permasalahnnya adalah, kata Ahmad, kenapa 5 unit rumah ini tiba tiba muncul lagi untuk dilakukan eksekusi penertiban dengan diberi nomor urut kembali.

Dari situ, jelasnya, Satgas Citarum Harum mengatakan bahwa 5 unit bangunan rumah yang kini ditempatinya masuk dalam target penertiban bangunan di atas bantaran sungai.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x