Garut: Masyarakat Pemerhati Kebijakan Ingatkan Satpol PP dan DPRD Jangan Jadi Pembangkang Hukum

- 28 April 2021, 19:06 WIB
Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) di Gedung DPRD Garut
Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) di Gedung DPRD Garut /DeskJabar/dinh

GARUT- Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan DPRD Kab. Garut, Jawa Barat, jangan memberikan contoh yang tidak baik dalam ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Daerah (Perda), karena tufoksi Satpol PP adalah Penegak Perda bukan untuk mempermainkan Perda, Perkada.

Hal itu disampaikan Koordinator MPK Garut, Asep Muhidin, SH, di Gedung DPRD Garut, Selasa 27 April 2021. Menurutnya, secara hukum Satpol PP memiliki kewenangan sebagaimana disampaikan Bupati Garut saat melantik Kasatpol PP baru Senin (26/4) dan juga termuat dalam Pasal 255 ayat (1) Undang-undang nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Junto Pasal 5 Peraturan Pemerintah RI nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

“Tugas satpol PP seperti disampaikan Bupati Garut adalah Penegak Perda, Perkada bukan menjadi pembangkang hukum atau Contempt of Court,” kata Asep didampingi Windan Jatnika, SE, SH, Ade Jamal, dan Iwan Kurniawan.

Baca Juga: Anton Charliyan tentang KRI Nanggala-402, Adiknya Pernah Jadi Komandan Kapal Selam Kini Tergolek Tak Berdaya

Menurut Asep, kenapa pihaknya meminta pejabat di Kabupaten Garut untuk taat dan patuh hukum, karena ia melihat ada pembangkangan, terkait pembangunan menara telekomunikasi di daerah Kp/Desa Sadang, Kec. Sucinaraja, Kab. Garut, yang jelas jelas melanggar RT-RW dan termasuk kategori pidana tata ruang.

“Seharusnya DPRD segera menerbitkan nota Pimpinan agar Bupati melalui Stapol PP segera menindak bangunan menara telekomunikasi yang jelas-jelas melanggar RTRW, bahkan termasuk kategori Pidana tata Ruang,” ujarnya.

Asep menilai, perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan Satpol PP dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan  kehormatan badan peradilan termasuk produk dari badan peradilan itu yaitu peraturan. Asep menyebutkan, MPK sudah memberikan surat somasi terbuka kepada DPRD Garut dan Satpol PP beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Anton Charliyan: Gugurnya Kabinda Papua Brigjen Danny, Jadikan Momen Tumpas Gerakan Sparatis

“Beberapa waktu lalu MPK sudah menyampaikan aspirasinya melalui audensi di DPRD. Namun DPRD belum mendengarkan aspirasi kami terkait ketaatan hukum. Seharusnya DPRD segera menerbitkan nota Pimpinan agar Bupati melalui Stapol PP segera menindak proses pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Kec. Sucinaraja tersebut." ucapnya.

Menurur Asep, sebelumnya pihaknya akan melakukan aksi. Namun memperhatikan karena pandemi Covid-19, hal itu tidak dilakukannya. Dalam waktu dekat, MPK akan menyampaikan langkah hukum dengan melaporkannya kepada Polda Jabar.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x