DESKJABAR – Spanduk putih berukuran 2 X 1,5 dengan tulisan mencolok terpasang di dua rumah milik seorang anggota DPRD Jabar dari sebuah partai, sejak Kamis 25 Agustus 2022.
Tulisan pada spanduk yang dipasang di rumah anggota DPRD Jabar dari Dapil Bekasi berinitial IS itu cukup mengundang perhatian.
“Berdasarakan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 852/Pen.Pid/2022/Pn Bdg/tanggal 28 Juli 2022, TANAH DAN BANGUNAN INI DISITA OLEH : Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri.”
Begitulah isi spanduk yang terpasang di rumah seorang anggota DPRD Jawa Barat tersebut.
Berdasarkan foto yang diterima DeskJabar dari sejumlah wartawan diketahui bahwa pemasangan spanduk penyitaan tersebut terjadi pada Rabu 24 Agustus 2022.
Adapun rumah IS yang kini dalam status penyitaan tersebut adalah di Jalan Cipedes Tengah, Sukagalih. Kecamatan Sukajadi Kota Bandung, dan di Setra Duta Lestari.
Belum ada konfirmasi dari IS terkait penyitaan tersebut.
Namun sebuah keterangan di Polda Jabar menyebutkan bahwa Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri atas sepngetahuan Polda Jabar melakukan penyitaan atas beberapa asset milik seorang IS tersebut.
Baca Juga: Banjir Menerjang, 800 Nyawa di Pakistan Melayang, Kambing Satu pun Hilang!