Spanduk ‘Tanah dan Bangunan Ini Disita,' Terpasang di Rumah Seorang Anggota DPRD Jabar, Mengapa?

- 25 Agustus 2022, 13:42 WIB
Spanduk tanda penyitaan aset anggota DPRD Jabar
Spanduk tanda penyitaan aset anggota DPRD Jabar /

Adapun asset yang disita tersebut, antara lain berupa tanah dan bangunan serta yang lainnya, merupakan hasil penipuan yang dilakukan seorang anggota dewan tersebut.

“Ya, kami melakukan penyitaan atas asset yang dikuasai anggota dewan berinitial S. Itu merupakan hasil penipuan,” kata seorang penyidiki kepada

Keterangan diperoleh di lapangan, penyitaan tersebut dilakukan pada malam Rabu malam (24 Agustus 2022) sekira jam 20.30 WIB, atas laporan korban kepada Mabes Polri.

Penyitaan dilakukan Polda Jabar bersama Dittipideksus Mabes Polri setelah keluar keputusan dari Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 24 Agustus 2022.

Baca Juga: Menambah Ilmu Keislaman dengan Berwisata Religi ke 2 Tempat Ziarah Populer di Kabupaten Tasikmalaya

Aset yang disita dari dua tempat, berupa tanah dan bangunannya yakni di kawasan Cipedes Tengah, Sukagalih dan Setra Duta Lestari.

Tak berjalan

Kasusnya bermula dari kerjasama bisnis yang gagal antara IS dengan seorang pengusaha.

Disebutkan, sekitar satu tahun setengah yang lalu, seorang pengusaha sebut saja "MR X" melakukan kerjasama dengan salahsatu anggota DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut.

Uang sudah diserahkan kepada anggota Dewan tersebut sebesar Rp 76 milyar, sebagai saham.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x