Namun, ternyata, bisnis yang dijanjikan itu tidak berjalan bahkan tidak ada kejelasan sama sekali.
“Si pengusaha beberapa kali menanyakan tentang kelanjutan kerjasama tersebut kemudian meminta uangnya kembali dengan baik-baik,” katanya.
Sayangnya, upaya baik-baik itu tidak digubris bahkan tidak ada jawaban sama sekali.
Karena itulah, korban kemudian melaporkan kasus dugaan penipuan itu kepada Mabes Polri hingga ditindaklanjuti.
“Ya Alhamdulillah pada malam ini rabu, pihak kepolisian atas dasar hasil dari keputusan dari Pengadilan Negeri Bandung melakukan penyitaan beberapa aset tanah dan bangunan dari anggota Dewan tersebut,” katanya.
Pasal yang diterapkan untuk menjerat tindakan IS tersebut 372 dan 378 serta TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Hingga sejauh ini, belum konfirmasi dari anggota dewan dari salahsatu partai ternama tersebut. Demikian pula dari pihak Pengadilan Negeri. ***