DESKJABAR – Spanduk putih berukuran 2 X 1,5 dengan tulisan mencolok terpasang di dua rumah milik seorang anggota DPRD Jabar dari sebuah partai, sejak Kamis 25 Agustus 2022.
Tulisan pada spanduk yang dipasang di rumah anggota DPRD Jabar dari Dapil Bekasi berinitial IS itu cukup mengundang perhatian.
“Berdasarakan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 852/Pen.Pid/2022/Pn Bdg/tanggal 28 Juli 2022, TANAH DAN BANGUNAN INI DISITA OLEH : Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri.”
Begitulah isi spanduk yang terpasang di rumah seorang anggota DPRD Jawa Barat tersebut.
Berdasarkan foto yang diterima DeskJabar dari sejumlah wartawan diketahui bahwa pemasangan spanduk penyitaan tersebut terjadi pada Rabu 24 Agustus 2022.
Adapun rumah IS yang kini dalam status penyitaan tersebut adalah di Jalan Cipedes Tengah, Sukagalih. Kecamatan Sukajadi Kota Bandung, dan di Setra Duta Lestari.
Belum ada konfirmasi dari IS terkait penyitaan tersebut.
Namun sebuah keterangan di Polda Jabar menyebutkan bahwa Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri atas sepngetahuan Polda Jabar melakukan penyitaan atas beberapa asset milik seorang IS tersebut.
Baca Juga: Banjir Menerjang, 800 Nyawa di Pakistan Melayang, Kambing Satu pun Hilang!
Adapun asset yang disita tersebut, antara lain berupa tanah dan bangunan serta yang lainnya, merupakan hasil penipuan yang dilakukan seorang anggota dewan tersebut.
“Ya, kami melakukan penyitaan atas asset yang dikuasai anggota dewan berinitial S. Itu merupakan hasil penipuan,” kata seorang penyidiki kepada
Keterangan diperoleh di lapangan, penyitaan tersebut dilakukan pada malam Rabu malam (24 Agustus 2022) sekira jam 20.30 WIB, atas laporan korban kepada Mabes Polri.
Penyitaan dilakukan Polda Jabar bersama Dittipideksus Mabes Polri setelah keluar keputusan dari Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 24 Agustus 2022.
Baca Juga: Menambah Ilmu Keislaman dengan Berwisata Religi ke 2 Tempat Ziarah Populer di Kabupaten Tasikmalaya
Aset yang disita dari dua tempat, berupa tanah dan bangunannya yakni di kawasan Cipedes Tengah, Sukagalih dan Setra Duta Lestari.
Tak berjalan
Kasusnya bermula dari kerjasama bisnis yang gagal antara IS dengan seorang pengusaha.
Disebutkan, sekitar satu tahun setengah yang lalu, seorang pengusaha sebut saja "MR X" melakukan kerjasama dengan salahsatu anggota DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut.
Uang sudah diserahkan kepada anggota Dewan tersebut sebesar Rp 76 milyar, sebagai saham.
Namun, ternyata, bisnis yang dijanjikan itu tidak berjalan bahkan tidak ada kejelasan sama sekali.
“Si pengusaha beberapa kali menanyakan tentang kelanjutan kerjasama tersebut kemudian meminta uangnya kembali dengan baik-baik,” katanya.
Sayangnya, upaya baik-baik itu tidak digubris bahkan tidak ada jawaban sama sekali.
Karena itulah, korban kemudian melaporkan kasus dugaan penipuan itu kepada Mabes Polri hingga ditindaklanjuti.
“Ya Alhamdulillah pada malam ini rabu, pihak kepolisian atas dasar hasil dari keputusan dari Pengadilan Negeri Bandung melakukan penyitaan beberapa aset tanah dan bangunan dari anggota Dewan tersebut,” katanya.
Pasal yang diterapkan untuk menjerat tindakan IS tersebut 372 dan 378 serta TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Hingga sejauh ini, belum konfirmasi dari anggota dewan dari salahsatu partai ternama tersebut. Demikian pula dari pihak Pengadilan Negeri. ***