DESKJABAR - Satreskrim Polres Cimahi berhasil membekuk 3 orang pelaku penipuan dan penggelapan
Ke-3 pelaku yang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Cimahi itu masing masing DM, RP, dan A semuanya warga Sumatera Selatan.
Penangkapan ke-3 pelaku dalam modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Satreskrim Polres Cimahi itu terungkap di Mapolda Jabar saat prescon, Senin 15 Agustus 2022.
Ke-3 pelaku itu terbukti melakukan tindak pidana pemberatan dan Undang Undang ITE dengan modus penipuan dan penggelapan.
Kronologi peristiwa terjadi pada 6 Juli 2008 di Jalan Maribaya Kabupaten Bandung Barat. Dengan modus para tersangka yang berjumlah 8 orang membagi peran masing masing.
Modusnya menyebarkan link berita perubahan transaksi transfer kepada calon korban dan berpura-pura menjadi operator Bank.
Aksi yang dijalankannya itu sudah lama dilakukan sehingga merenggut korban. Sementara satu orang korban mengalami kerugian 250 juta.
Dari hasil aksi kejahatannya itu para pelaku bisa mengumpulkan duit mencapai 807.300.000.00,- (Delapanratus tujuh juta tigaratus ribu rupiah).