Sidang Pledoi Eks Kades Terdakwa Totom Tamtomo Digelar, Terungkap Negara Kehilangan Diut Rp1,2 miliar

- 22 Agustus 2022, 16:52 WIB
Suasana sidang virtual pledoi terdakwa eks Kades Cigunungherang. Budi S Ombik/Deskjabar.com
Suasana sidang virtual pledoi terdakwa eks Kades Cigunungherang. Budi S Ombik/Deskjabar.com /

DESKJABAR - Sidang pledoi terdakwa eks Kepala Desa (Kades) Cigunungherang Kabupaten Cianjur, Totom Tamtomo digelar virtual di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 22 Agustus 2022.

Dalam pembacaan pledoi terdakwa eks Kepala Desa Cigunungherang Totom Tamtomo oleh penasehat hukum Ira Margaretha Mambo, SH, Mhum disebutkan.

Terdakwa Totom Tamtomo dalam sidang pledoi virtual dibacakan kuasa hukum Ira Margaretha Mambo, SH, Mhum bahwa analisis Yuridis yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Penemuan Ikan Raksasa di Wisata Alam Danau Lido Bogor, Benarkah Ikan Jadi-Jadian Penunggu Danau

Dalam tuntutannya mengesampingkan fakta yang terungkap perkara aquo menunjukkan suatu pengalihan tanggungjawab, dan memaksakan terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Sementara perihal pertanggung jawaban, kata Ira Mambo, adalah menyeluruh, pengawasan, pembinaan, controling, monitoring, evaluasi, audit regular dari institusi yang terkait.

"Semua pihak mengetahui perkara aquo haruslah bertanggung jawab dan bukan tanggung jawab terdakwa saja," tuturnya.

Baca Juga: Pendukung Habib Bahar bin Smith Turun ke Jalan, Lakukan Orasi Depan Gedung Kejati Jabar, Tuntut Dibebaskan

Kemudian, tambahnya lagi, berdasarkan fakta persidangan ahli menerangkan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi penyelahgunaan pengelolaan keuangan Desa Cigunungherang Kabupatren Cianjur.

TA. 2019 dan TA. 2020 Nomor 713/PKKN-291-INSPT/2021 Tanggal 04 Oktober 2021, perbuatan terdakwa telah menyebabkan total kerugian Negara sebesar Rp 1.274.667.327,- adalah terburu-buru dan premature.

"Berdasarkan fakta persidangan Bendahara Desa, Sekertaris Desa, Kaur Keuangan dan TPK tidak melakukan tupoksinya membuat catatan penggunaan Anggaran TA 2019 dan TA 2020 sesuai faktanya," kata Ira.

Baca Juga: GEMPA TERKINI Bali, BMKG Sebut Gempa Cukup Kencang Mencapai 5.8 Magnitudo, Warga Diminta Antisipasi

Disebutkan, hal ini menunjukan Aparatur Desa dan TPK sepatutnya bertanggungjawab juga dalam perkara aquo.

Kemudian, tambah Ira, terdakwa menyampaikan rasa penyesalannya atas segala yang telah terjadi, dan tidak ada niatan untuk melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melawan hukum, dan memperkaya diri sendiri sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.

Baca Juga: Terungkap Sosok Penjaga Pesugihan Desa Bank Gaib, Waspadalah Anak Anda Akan Jadi Tumbal! Ujar Om Hao

Terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dengan hukuman 7 tahun 6 bulan.

Bahkan JPU menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp300 juta serta uang pengganti Rp1,2 miliar atau sesuai dengan jumlah kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan.

Seperti diketahui terdakwa eks Kades Cigunungherang Kabupaten Cianjur, Totom Tamtomo didakwa melakukan tindak pidana korupsi APBDesa tahun anggaran (TA) 2019 – 2020 sebesar kurang lebih Rp. 1,2 miliar.

Sidang duplik lisan pada pembelaan putusan akan digelar kembali pada 29 Agustus 2022 memdatang di Pengadilan Tipikor Bandung.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah