Selama periode tersebut, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba.
Mereka adalah, Juki dan kawan - kawan yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung. Diketahui, Juki adalah pemilik dua klub malam yang disebutkan itu.
Dari penangkapan Juki ini, tim Bareskrim Mabes Polri melakukan pengembangan dan mendapatkan fakta dan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara AKP ENM.
"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di tempat kejadian perkara basemen Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan BB tersebut di atas," kata Krisno.
Baca Juga: KODE REDEEM FF 17 Agustus 2022, Spesial Kemerdekaan, Dapatkan M1887 SG Ungu
Dari hasil penangkapan, tim Bareskrim Polri menyita berbagai barang bukti. Barang bukti tersebut, antara lain ;
1. Dua unit ponsel
2. Plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gram
3. Plastik klip bening berisi shabu berat bruto 6,2 gram
4. Plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,8 gram