DESKJABAR - Kasus dugaan penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap atau yang dikenal dengan ACT masih bergulir hingga saat ini.
Bareskrim Polri kini telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi pada Yayasan ACT.
Saat ini tim penyidik masih melakukan gelar perkara terkait penangkapan maupun penahanan keempat tersangka penyelewengan dana donasi ACT.
“Sementara akan kita gelar perkara kembali terkait penangkapan maupun penahanan,” tutur Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, dikutip DeskJabar.com dari situs resmi humas.polri.go.id pada 26 Juli 2022.
Penetapan tersangka yang dilakukan pada 25 Juli 2022 sore lalu, keempat tersangka itu adalah Ahyudin (A) selaku ketua pembina Yayasan ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku pengurus yayasan ACT, dan Hariyana Hermain (HH) sebagai anggota pembina Yayasan ACT, serta NIA selaku anggota pembina Yayasan ACT.
Pada saat ini, Polri akan melakukan penelusuran aset (tracing asset) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).