Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Donasi Yayasan ACT

- 26 Juli 2022, 11:53 WIB
Polri tetapkan 4 tersangka kasus penyelewengan dana donasi ACT
Polri tetapkan 4 tersangka kasus penyelewengan dana donasi ACT /humas.polri.go.id/

“Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya,” ucap Ahmad.

Selanjutnya Ahmad menjelaskan soal perbuatan yang diduga dilakukan Presiden Yayasan ACT Ibnu Khajar.

Ahmad juga menyebut Ibnu mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliasi dengan Yayasan ACT.

Selain itu juga ada Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu Pembina Yayasan ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di Yayasan ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lainnya, yakni NIA.

“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang,” tutur Ahmad.***

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x