“Akan dilakukan audit pada Yayasan ACT. Selanjutnya kita berkoordinasi dengan PPATK untuk selanjutnya melakukan tracing aset atas dana-dana tersebut,” ucap Helfi.
Helfi juga menjelaskan soal penyelewengan dana donasi yang dilakukan Yayasan ACT tersebut. Dia memaparkan bahwa total dana yang diselewengkan pihak ACT mencapai Rp 138 miliar.
“Total dana yang diterima oleh Yayasan ACT dari Boeing lebih kurang Rp 138 miliar. Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh Yayasan ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Helfi.
Helfi juga menjelaskan, ada dana peruntukan yang tidak sesuai di antaranya pengadaan armada truk senilai Rp 2 miliar, program food boost senilai Rp 2,8 miliar, pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar, kemudian untuk koperasi syariah 212 sekitar Rp 10 miliar.
Kemudian Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa tersangka Ahyudin yang berperan sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT serta pembina dan juga pengendali Yayasan ACT dan badan hukum terafiliasi Yayasan ACT.
Ahmad juga mengatakan bahwa A duduk di direksi dan komisaris Yayasan ACT agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya.
Menurut Ahmad, A juga diduga telah menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.