DESKJABAR – Tudingan kasus dugaan penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap atau yang dikenal dengan ACT hingga saat ini masih bergulir.
Bareskrim Polri mengklaim telah menetapkan 4 tersangka atas apa yang disebutkan sebagai kasus dugaan penyelewengan dana donasi pada Yayasan ACT tersebut.
Saat ini tim penyidik dari Bareskrim Polri masih melakukan gelar perkara terkait penangkapan maupun penahanan keempat tersangka penyelewengan dana donasi Yayasan ACT.
Baca Juga: Naskah Proklamasi Asli yang Ditulis Ir Soekarno Sempat Dibuang, Untungnya Diselamatkan Seseorang
Bareskrim Polri mengungkap tersangka dari Yayasan ACT yang menyelewengkan dana Boeing sebesar Rp 34 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022 lalu.
Helfi menyebutkan bahwa dana donasi yang diterima oleh Yayasan ACT dari Boeing lebih kurang sebesar Rp. 138 miliar.
Baca Juga: 6 Dosa Ini Ternyata Penyebab Terhalangnya Permohonan Bahkan Doa Tidak Terkabul, Berikut Rincian
“Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing lebih kurang sebesar Rp. 138 miliar. Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp. 103 miliar dan sisanya Rp. 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Helfi seperti dikutip DeskJabar.com dari humas.polri.go.id pada 26 Juli 2022.