Menurut dia, peruntukkan dana yang tidak sesuai di antaranya adalah pengadaan armada truk senilai Rp. 2 miliar, program food boost senilai Rp. 2,8 miliar. Serta pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp. 8,7 miliar.
“Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar,” ucap Helfi.
Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengklaim pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli.
Ahmad kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga oleh Ahyudin selaku mantan pemimpin Yayasan ACT.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua Yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali Yayasan ACT dan badan hukum terafiliasi ACT,” Kata Ahmad.
Baca Juga: 2 Tempat Wisata Bandung Bernuansa Hutan Yang Paling Hits Banget, Dengan Pemandangan Instagramable
Ahmad juga mengatakan bahwa A duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya.
Menurut Ahmad, A diduga menggunakan hasil dari perusahaan atau Yayasan ACT itu untuk kepentingan pribadi.
“Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya,” katanya Ahmad.