Ahmad kemudian memaparkan perihal perbuatan yang diduga dilakukan oleh Presiden Yayasan ACT Ibnu Khajar.
Ahmad menyebutkan bahwa Ibnu mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliasi dengan Yayasan ACT.
Selain daripada itu juga ada tersangka lain yaitu Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu Pembina Yayasan ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di Yayasan ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lainnya lagi yakni NIA.
Menurut Ahmad, tindakan yang telah dilakukan tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang, penggelapan dan transaksi elektronik.
“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana Yayasan atau tindak pidana pencucian uang,” tutur Ahmad.***