DESKJABAR – Tudingan kasus dugaan penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap atau yang dikenal dengan ACT hingga saat ini masih bergulir.
Bareskrim Polri mengklaim telah menetapkan 4 tersangka atas apa yang disebutkan sebagai kasus dugaan penyelewengan dana donasi pada Yayasan ACT tersebut.
Saat ini tim penyidik dari Bareskrim Polri masih melakukan gelar perkara terkait penangkapan maupun penahanan keempat tersangka penyelewengan dana donasi Yayasan ACT.
Baca Juga: Naskah Proklamasi Asli yang Ditulis Ir Soekarno Sempat Dibuang, Untungnya Diselamatkan Seseorang
Bareskrim Polri mengungkap tersangka dari Yayasan ACT yang menyelewengkan dana Boeing sebesar Rp 34 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022 lalu.
Helfi menyebutkan bahwa dana donasi yang diterima oleh Yayasan ACT dari Boeing lebih kurang sebesar Rp. 138 miliar.
Baca Juga: 6 Dosa Ini Ternyata Penyebab Terhalangnya Permohonan Bahkan Doa Tidak Terkabul, Berikut Rincian
“Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing lebih kurang sebesar Rp. 138 miliar. Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp. 103 miliar dan sisanya Rp. 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Helfi seperti dikutip DeskJabar.com dari humas.polri.go.id pada 26 Juli 2022.
Menurut dia, peruntukkan dana yang tidak sesuai di antaranya adalah pengadaan armada truk senilai Rp. 2 miliar, program food boost senilai Rp. 2,8 miliar. Serta pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp. 8,7 miliar.
“Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar,” ucap Helfi.
Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengklaim pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli.
Ahmad kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga oleh Ahyudin selaku mantan pemimpin Yayasan ACT.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua Yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali Yayasan ACT dan badan hukum terafiliasi ACT,” Kata Ahmad.
Baca Juga: 2 Tempat Wisata Bandung Bernuansa Hutan Yang Paling Hits Banget, Dengan Pemandangan Instagramable
Ahmad juga mengatakan bahwa A duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya.
Menurut Ahmad, A diduga menggunakan hasil dari perusahaan atau Yayasan ACT itu untuk kepentingan pribadi.
“Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya,” katanya Ahmad.
Ahmad kemudian memaparkan perihal perbuatan yang diduga dilakukan oleh Presiden Yayasan ACT Ibnu Khajar.
Ahmad menyebutkan bahwa Ibnu mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliasi dengan Yayasan ACT.
Selain daripada itu juga ada tersangka lain yaitu Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu Pembina Yayasan ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di Yayasan ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lainnya lagi yakni NIA.
Menurut Ahmad, tindakan yang telah dilakukan tersebut merupakan tindak pidana pencucian uang, penggelapan dan transaksi elektronik.
“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana Yayasan atau tindak pidana pencucian uang,” tutur Ahmad.***