Diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara, sebagaimana dikutif Deskjabar.com dari PMJNews.
Bahar bin Smith bersyukur majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis 6 bulan 15 hari penjara kepada dirinya, lebih rendah dari tuntutan JPU.
Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar agar lebih bijak ketika mengisi ceramah keagamaan.
Menurut Dodong, putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah keagamaan.
“Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya,”pungkasnya.
Menanggapi putusan Hakim, Bahar Smith mengatakan “Alhamdulilah ini akan jadi awal bagi masyarakat Indonesia, bahwasanya menjadi awal kepercayaan, masih ada keadilan di negara republic ini,” katanya.***