Bahar Bin Smith Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari, Bersyukur Vonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

- 16 Agustus 2022, 16:54 WIB
 Habib Bahar bin Smith di Vonis 6 bulan 15 Hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung/PMJNews/Polri TV//
Habib Bahar bin Smith di Vonis 6 bulan 15 Hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung/PMJNews/Polri TV// /

DESKJABAR – Bahar Bin Smith terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax divonis 6 bulan 15 hari penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, menetapkan vonis kepada terdakwa Bahar bin Smith lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Bahar Simth terbukti menyebarkan berita yang tidak pasti yang berpotensi menyebabkan keonaran saat ceramah di Margaasih Kabupaten Bandung Jawa Barat pada Desember 2021.

Baca Juga: KPU Jabar Berikan Arahan Calon Parpol Hadapi Pemilu 2024, 24 Parpol Dinyatakan Lengkap

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari,” ujar ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani Saat membacakan vonis, Selasa, 16 Agustus 2022.

Menurut hakim, Bahar bin Smith bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair, Bahar dinilai telah menyiarkan kabar tidak pasti, sehingga dapat menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat.

Kemudian Ketua majelis Hakim mengatakan, hal yang memberatkan bagi Bahar Smith, sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain.

Baca Juga: Tempat Wisata Tual yang Lagi Hits Siap Saingi Hongkong, Ada di Pulau Bair Berupa Toilet Terapung

Sedangkan hal yang meringankan Bahar Smith menurutnya, yakni Bahar bersikap sopan selama mengikuti persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x