DESKJABAR- Kasus OTT 2 pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang dilakukan Kejari Cikarang dan Kejati Jabar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung Jln. RE Martadinata Kota Bandung pada Rabu 27 Juli 2022.
Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa dua pegawai BPK tersebut dengan pasal 12 dan pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
JPU yang diketuai jaksa Arnold Siahaan menyatakan terdakwa pegawai BPK Provinsi Jawa Barat, Amir Panji Sarosa telah meminta uang atau memeras ke puskesmas dan Rumah Sakit di Bekasi dan berhasil ditangkap tangan oleh kejaksaan.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Eman Sulaeman tersebut, dibacaan dakwaan tim JPU.
Dalam dakwaan tersebut disebutkan terdakwa Amir Panji telah melakukan pemerasan dengan dalih pemeriksaan rutin terhadap institusi di Kabupaten Bekasi.
Dijelaskan jaksa, terdakwa dalam mencarkan aksinya dengan modus menyampaikan ada temuan dan kemudian ada menegokan. Kalau tidak memberikan uang, akan diungkap. Kalau memberikan, ini (temuan) akan diselesaikan.
Terdakwa meminta uang dengan nominal cukup besar. Untuk skala rumah sakit, keduanya meminta hingga Rp 500 juta.
"Jadi untuk rumah sakit dipinta 500 juta sedangkan untuk 17 puskesmas masing-masing Rp 20 juta," ujar Arnold saat dimintai komentarnya usai sidang.
Dalam aksinya terdakwa Amir Panji Sarosa memangil Maria Oktafani, PNS Dinas Kesehatan Bekasi karena belum juga diberikan sesuai yang diminta terdakwa.