Takut Ketahuan, Uang Rp 100 Juta Masuk Tempat Sampah, Terungkap di Kasus Sidang OTT 2 Pegawai BPK

- 27 Juli 2022, 14:27 WIB
Suasana sidang kasus OTT 2 Pegawai BPK oleh Kejati Jabar, disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 27 Juli 2022
Suasana sidang kasus OTT 2 Pegawai BPK oleh Kejati Jabar, disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 27 Juli 2022 /Yedi Supriadi/DeskJabar

Karena Maria Oktafani mengatakan pihak RSUD tidak sanggup memenuhi permintaan Amir Panji sebesar Rp 500 juta dan hanya sanggup Rp 100 juta.

Terdakwa menyatakan "ya sudah bawa sini cepat".

Baca Juga: Odong-Odong Dianggap Kendaraan Umum Tak Layak Jalan, Ada Denda bagi Pengemudi dan Pemiliknya

Selanjutnya Maria Oktafani keluar ruangan dan atas perintah terdakwa kemudian Maria Oktafani menyuruh Heni Mulyani agar meletakkan uang Rp 100 juta yang dimasukan dalam amplop coklat ukurang sedang dan dibungkus plastik warna putih untuk dimasukan ke dalam tempat sampah.

Lalu amir Panji keluar ruangna dan setelah itu kembali ke dalam ruangan amplop yang berada dalam tempat sampah itu sudah tidak ada.

Kemudian terdakwa Amir Panji menanyakan kepada Hasanul Fikri, "Udah Fik" dijawab "udah" .

Selanjutnya uang tersebut disimpan di dalam kamar yang ditempati Hasanul Fikri di Apartemen Oakwood Residence Cikarang.

Terdakwa belum puas disitu terus menghubungi Maria, dan beberapa kali meminta ke Maria namun mereka mengaku tidak sanggup lagi.

Selain dengan Maria, Amir Panji juga memerask ahmad Hidayat perwakilan Puskesmas sebesar Rp 250 juta.

Atas pembacaan dakwaan tersebut hakim mengundur sidang.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x