Karena Maria Oktafani mengatakan pihak RSUD tidak sanggup memenuhi permintaan Amir Panji sebesar Rp 500 juta dan hanya sanggup Rp 100 juta.
Terdakwa menyatakan "ya sudah bawa sini cepat".
Baca Juga: Odong-Odong Dianggap Kendaraan Umum Tak Layak Jalan, Ada Denda bagi Pengemudi dan Pemiliknya
Selanjutnya Maria Oktafani keluar ruangan dan atas perintah terdakwa kemudian Maria Oktafani menyuruh Heni Mulyani agar meletakkan uang Rp 100 juta yang dimasukan dalam amplop coklat ukurang sedang dan dibungkus plastik warna putih untuk dimasukan ke dalam tempat sampah.
Lalu amir Panji keluar ruangna dan setelah itu kembali ke dalam ruangan amplop yang berada dalam tempat sampah itu sudah tidak ada.
Kemudian terdakwa Amir Panji menanyakan kepada Hasanul Fikri, "Udah Fik" dijawab "udah" .
Selanjutnya uang tersebut disimpan di dalam kamar yang ditempati Hasanul Fikri di Apartemen Oakwood Residence Cikarang.
Terdakwa belum puas disitu terus menghubungi Maria, dan beberapa kali meminta ke Maria namun mereka mengaku tidak sanggup lagi.
Selain dengan Maria, Amir Panji juga memerask ahmad Hidayat perwakilan Puskesmas sebesar Rp 250 juta.
Atas pembacaan dakwaan tersebut hakim mengundur sidang.***