KETERLALUAN, 2 Pegawai BPK RI Minta Uang Rp 500 Juta Kena OTT Jaksa, Kini Diberhentikan dan Ditahan

- 30 Maret 2022, 21:20 WIB
Barang bukti OTT 2 pegawai BPK RI duit Rp 350 juta./dok.Penkum Kejati Jabar
Barang bukti OTT 2 pegawai BPK RI duit Rp 350 juta./dok.Penkum Kejati Jabar /

DESKJABAR- BANDUNG, 2 pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) akhirnya diberhentikan.

2 pegawai BPK RI itu ditangkap jaksa dalam OTT usai memeras rumah sakit-puskesmas Rp 350 juta di Kabupaten Bekasi. Mintanya Rp 500 juta namun dikasih Rp 350 juta.

2 pegawai BPK itu selain diberhentikan dari dari tugasnya sebagai pemeriksa juga dijebloskan ke penjara.

Baca Juga: Parah, 2 Pegawai BPK RI Kena OTT Jaksa Ditemukan Barang Bukti Uang Ratusan Juta di Bekasi

Kepala Kanwil BPK RI Jawa Barat Agus Khotib menyatakan dengan tegas 2 pegawai BPK RI itu dinonaktifkan sebagai pemeriksa.

"Sejak saat ini kita berhentikan sebagia pemeriksa," ucap Agus Khotib kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 30 Maret 2022 malam.

Saat ditanya wartawan terkait status ASN-nya, Agus mengatakan perlu proses panjang. Namun yang pasti, untuk saat ini pegawai berinisial AMR dan F tersebut diberhentikan sebagai pemeriksa.

"Kalau proses ASN panjang. Tapi pertama kami setop sebagai pemeriksa," tutur dia.

Dijelaskan Agus ntuk tim pemeriksa yang saat ini tengah bekerja di Kabupaten Bekasi seluruhnya akan ditarik. BPK Jabar akan mengganti tim pemeriksa dengan wajah-wajah baru.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x