Odong-Odong Dianggap Kendaraan Umum Tak Layak Jalan, Ada Denda bagi Pengemudi dan Pemiliknya

- 27 Juli 2022, 13:42 WIB
 odong-odong termasuk ke dalam kendaraan umum yang tidak memenuhi standar kelayakan moda transportasi umum/ KabarBanten.Pikiran-Rakyat.com/ Dindin Hasanudin
odong-odong termasuk ke dalam kendaraan umum yang tidak memenuhi standar kelayakan moda transportasi umum/ KabarBanten.Pikiran-Rakyat.com/ Dindin Hasanudin /


DESKJABAR - Kecelakaan odong-odong yang menewaskan sembilan orang di Serang, Banten menyisakan trauma bagi keluarga korban yang meninggal maupun korban yang selamat.

Para orang tua mengaku merasa khawatir, jika nanti anak-anaknya atau anggota keluarga yang lainnya kembali menggunakan sarana angkutan tersebut.

Odong-odong memang kerap digunakan oleh anak-anak dan ibu-ibu sebagai sarana hiburan karena tarifnya yang terbilang murah, berkisar Rp. 2.000 - Rp. 5.000 per orang.

Namun ternyata, odong-odong sendiri termasuk kedalam kendaraan yang berbahaya untuk dioperasikan di jalan raya.

Baca Juga: Heboh Arya Saloka dan Putri Anne Diisukan Cerai, Pembaca Tarot: Mereka Akan Punya Anak Lagi?

Sudah banyak kasus kecelakaan odong-odong di jalan raya dan memakan korban jiwa. Namun, nampaknya masyarakat seolah-olah tidak peduli akan hal itu.

Dikutip dari www.gaikindo.or.id di tahun 2019, di ibukota DKI Jakarta odong-odong sebenarnya sudah dilarang oleh Dinas Perhubungan, karena dianggap tidak memenuhi kelayakan sebuah moda transportasi umum.

Odong-odong hanya dianggap sebagai kendaraan rakitan yang sangat beresiko tinggi jika digunakan. Beberapa modifikasi yang dilakukan pun biasanya tidak memenuhi standar kelayakan kendaraan umum.

Baca Juga: EKSOTIS! Air Terjun Tumpak Sewu, Niagara Indonesia, Serpihan Surga Dunia di Lumajang, Cek Keajaibannya

Dilansir dari Instagram @satlantas.polreserang, 26 Juli 2022, larangan mengenai odong-odong untuk beroperasi di jalan raya diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dalam aturan tersebut, odong-odong termasuk kedalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis untuk laik jalan.

Odong-odong dianggap berbahaya karena tidak memiliki standar keamanan dan jaminan keselamatan bagi penumpang.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J : Otopsi Ulang Dilakukan Hari Ini 26 Juli, Ratusan Personel Gabungan Amankan Lokasi

Pihak Kepolisian dapat menerapkan Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada saat pengemudi atau pemilik odong-odong mobil dengan sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.

Selain itu, bagi siapa saja yang memodifikasi odong-odong mobil yang tidak memenuhi persyaratan uji tipe dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Menurut pendapat pemerhati transportasi Budiyanto, yang dilansir dari www.gaikindo.or.id syarat utama sebuah kendaraan umum beroperasi yaitu terlebih dulu uji kelayakan kendaraan tersebut serta belum ada Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dibuat khusus untuk pengemudi odong-odong.

Baca Juga: Arya Saloka Hapus Foto Istrinya, Benarkah Arya Saloka dan Puteri Anne akan Bercerai?

Oleh karena itu, karena belum adanya SIM khusus pengemudi odong-odong sudah bisa dipastikan tidak ada asuransi yang dapat melindungi keselamatan si pengemudi.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: gaikindo.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x