Dan di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan, Takar Chandra Resmi Kota Parahyangan No 11 Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat.
Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi menjelaskan duduk perkara kasus Doni Salmanan sejak bulan Maret 2021 sampai Februari 2022, bertempat di kediamannya di Kampung Ciburial.
"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Didi.
Atau melakukan penipuan yang mendaftar trading platfom Quotex dan dilakukan tersangka dengan cara menyebarkan konten video.
Baca Juga: Lebaran Haji 2022, Menag: Kerajaan Arab Saudi Lakukan Pengaturan dengan Baik
Dan menampilkan seakan akan keuntungan yang besar dari bermain treading di platfom itu dan berhasil memiliki barang barang mewah dari hasil platfom Quotex itu.
Sementara itu tersangka Doni Salmanan mengatakan semua perkara sudah di limpahkan ke pengadilan.
"Jadi diadilinya nanti kita nunggu di persidangan," tuturnya kepada awak media.***