Rp 300 Juta akan diberikan jika berhasil membawa sabu dari Pekanbaru ke Bandung.
Karena uang tak kunjung juga diterima oleh EL akhirnya, sabu itu dititipkan dan disimpan sementara di temannya di daerah Jambi.
"Pengakuannya (EL) sabu itu yang diambilnya dari Pekanbaru disimpan di Jambi dalam keadaan terkubur, dan dititipkan ke temannya berinisial JS," jelasnya.
Sabu dibungkus memakai plastik warna hijau dengan masing - masing plastik seberat 1 kilogram. Ada 20 plastik hijau yang diamankan, artinya 20 kilogram sabu.
Aswin mengatakan, beruntung pihak kepolisian bisa menggagalkan aksi penyelundupan ini, sebab, jika tidak sabu itu berhasil lolos dan akan meracuni masyarakat Kota Bandung.
"Kalau sabu - sabu ini sampai beredar tentu akan merugikan warga Bandung. Alhamdulillah (warga Bandung) kami selamatkan dengan mengungkap perkara ini," jelasnya.
Aswin mengatakan, tersangka yang kini diamankan ada 2 orang. Keduanya, yakni, EL dan JS yang diamankan di Jambi.
Sementara, dua orang yang memerintah penyelundupan sabu - sabu tersebut, EG dan YY kini masih buron dan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).